Mobil Land Cruiser Bupati Kuansing Sempat Dijual ke Showroom untuk Hilangkan Jejak Korupsi

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat upaya untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan menjual satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S ke sebuah ruang pamer (showroom).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari barang bukti suap yang terkait dengan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga :
KPK Duga Penghasilan Petani di Kuansing Dipotong Buat Urus Pelepasan Hutan
2 Kali Bupati Kuansing Kena OTT dalam 5 Tahun, KPK Lontarkan Pernyataan Menohok

“Terkait barang bukti ini, ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yaitu dengan cara menjual kepada 'showroom' milik saudara SW selaku swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta serta dokumen dan bukti transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Menurut KPK, kedua kendaraan tersebut diduga diterima Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dari Zulkarnain terkait promosi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021 dan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (Ant)

Baca Juga :
KPK Beberkan Kronologi Suap Bupati Kuansing hingga Dapat Mobil Mewah dari Calon Sekda
KPK Ungkap Bupati Kuansing Terlibat Suap Jual Beli Jabatan Sejak 2021
KPK Ungkap Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Senilai Rp2,75 M Sejak 2021

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DJP Andalkan Cross Check Data Cegah Seller di E-commerce Akali Omzet Rp 500 Juta
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis 2 Juli 2026
• 36 menit lalunarasi.tv
thumb
Pelajaran Parenting yang Bisa Dipetik dari Film Toy Story 5
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Asap Tebal Masih Selimuti TPA Jatiwaringin
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenperin Perkuat Implementasi HGBT untuk Dongkrak Daya Saing Industri di Tengah Penurunan PMI Manufaktur
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.