jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan pasokan listrik yang sempat menghambat aktivitas di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk merespons pengaduan konsumen secara bertanggung jawab.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik, Eddy Soeparno Berkomentar Begini
Moga mengingatkan para pelaku usaha senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku.
Salah satu poin utamanya, yakni memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diperdagangkan kepada publik.
BACA JUGA: Penjualan Listrik PLN Indonesia Power Lampaui Target RKAP 2025
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan," ujar Moga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Immanuel Tarigan Sibero berkomitmen terus menjalin koordinasi intensif dengan PT PLN (Persero).
BACA JUGA: Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Akibat Kekurangan Pasokan Batu Bara, Minta PLN Memperkuat Mitigasi
Dia memastikan akan memantau perkembangan penanganan gangguan listrik di lapangan secara real-time. Kemendag juga akan mengambil peran sebagai penyedia informasi bagi masyarakat.
Informasi tersebut mencakup penyebab gangguan, perincian proses pemulihan, hingga mekanisme perlindungan konsumen yang dapat ditempuh oleh warga terdampak.
Immanuel mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan berbagai kanal komunikasi sebagai sarana pengaduan bagi masyarakat luas.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke [email protected], serta melalui layanan telepon di (021) 3441839," kata Immanuel.
Berdasarkan data koordinasi dengan PLN, gangguan listrik besar yang terjadi di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan kuat akibat putusnya jalur transmisi.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri mengonfirmasi kendala teknis dan cuaca ekstrem menjadi pemicu utama putusnya kabel transmisi tersebut.
Sementara itu, untuk kasus pemadaman bergilir di Pulau Jawa, penyebabnya berasal dari gangguan teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer. Kondisi tersebut memaksa kedua pembangkit keluar dari sistem kelistrikan utama di wilayah Jawa.
Kendati demikian, Kemendag mencatat adanya kemajuan signifikan dalam penanganan ini. Per 21 Juni 2026, intensitas pemadaman bergilir di Pulau Jawa dilaporkan sudah berhasil diminimalkan. (rom/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




