Jakarta: Adanya pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi pembicaraan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun turut menjelaskan mekanisme penghitungan pajak untuk masyarakat yang ingin mencairkan saldo JHT mereka.
Kebijakan pajak ini sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Sementara itu, kebijakan mengenai tarif pajak penghasilan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.Melalui penjelasannya, terdapat tiga jenis skema pemberlakuan PPh pada pencairan dana JHT, yaitu pencairan saat masih bekerja, saat memasuki masa pensiun hingga 2 tahun, dan setelah memasuki lebih dari 2 tahun masa pensiun. Lantas, bagaimana kebijakan ini diberlakukan? Simak informasinya sebagai berikut!
Aturan Pencairan JHT Saat Masih Bekerja
Ilustrasi. Foto: Freepik.
Bagi peserta yang masih bekerja dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun, mereka dapat mencairkan dana JHT. Namun, pencairan tersebut tidak dapat dilakukan sepenuhnya, melainkan hanya maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Sebagai contoh, seorang pegawai yang telah menjadi peserta selama lebih dari 10 tahun ingin mencairkan sebagian JHT sebesar Rp20 juta pada Maret 2024. Ketika memasuki masa pensiun pada Agustus 2026, pegawai tersebut dapat mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp150 juta. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Pencairan sebagian JHT ketika pegawai masih aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5%.
- 0% x Rp50 juta = Rp0
- 5% x Rp100 juta = Rp5 juta
Aturan Pencairan JHT Saat Usia Pensiun hingga 2 Tahun Bagi peserta yang baru memasuki usia pensiun hingga jangka waktu 2 tahun, diberikan fasilitas tarif PPh Final 0% untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta. Untuk peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta, selebihnya baru akan dikenakan Tarif PPh Final 5% dengan syarat proses pencairan diselesaikan maksimal 2 tahun kalender sejak pencairan pertama kali di masa pensiun.
Sebagai contoh, seorang pegawai memiliki saldo JHT sebesar Rp140 juta dan tidak pernah mengambil sebagian saldonya saat masih aktif bekerja. Tarif PPh Final 0% dan 5% akan dikenakan pada seluruh pencairan saldo JHT dengan perhitungan:
- Saldo JHT: Rp140 juta
- PPh yang harus dibayar:
- 0% x Rp50 juta = Rp0
- 5% x Rp90 juta = Rp4,5 juta
Baca Juga:
Pemerintah Beri Insentif Pajak Nol Persen untuk 1,64 Juta Klaim JHT Aturan Pencairan JHT Saat Usia Pensiun Lebih dari 2 Tahun Untuk situasi ini, penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan besaran sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta s.d. Rp5 milar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%




