Seorang pria berinisial F (51) di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), berulang kali memerkosa anak kandungnya selama sembilan tahun lamanya. Aksi bejat F kemudian terungkap hingga kini ditahan di rutan Polres Sukoharjo.
Dilansir detikJateng, Kamis (2/7/2026), tindakan yang terus berulang itu membuat korban tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya. Korban akhirnya mengumpulkan keberanian untuk mengadukan perbuatan bejat sang ayah kepada kakak dan ibunya.
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, pihak keluarga langsung mengambil tindakan tegas. Mereka memutuskan untuk melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Sukoharjo.
"Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (pemerkosaan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," kata Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, Senin (11/5/2026) lalu.
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengungkapkan bahwa pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2017 silam. Pelaku diduga mengancam korban dengan kekerasan.
"Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Pemerkosaan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.
Pemerkosaan itu terus berlanjut hingga Minggu (26/4). Selama rentang waktu sembilan tahun, F secara keji memaksa anaknya bersetubuh dua kali dalam sepekan.
Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, menjelaskan bahwa selama ini pelaku selalu menggunakan modus ancaman psikologis untuk membungkam korban. Pelaku mengancam akan menyakiti ibu korban jika permintaannya ditolak, bahkan tak jarang menggunakan senjata tajam.
"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, 'kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti'. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ungkap Ridho saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5).
Akibat perbuatan biadabnya, F kini terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 9 UURI No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca selengkapnya di sini.
(fca/fca)




