jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan.
Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Bekasi, Jawa Barat, Ari Purnama, yang dihadirkan pemerintah sebagai saksi, mengatakan program MBG meningkatkan fokus belajar dan kehadiran siswa di sekolah.
BACA JUGA: Lumayan Banyak, Penandatanganan Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Dilanjutkan Hari Ini
"Yang Mulia, izinkan saya menyampaikan bahwa program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di sekolah kami," kata Ari dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut Ari, para siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pembelajaran setelah makan siang bersama.
BACA JUGA: 7 Aspirasi PPPK Sudah Dicatat Istana, Ada Alih Status PNS
Dia juga mengamati berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk dan lemas pada jam pelajaran siang.
"Para siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pembelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk dan lemas pada siang hari," ujarnya.
BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Senang, Berharap Status PNS agar Bisa Tenang
Selain itu, Ari mengatakan program MBG yang diterima sekolahnya sejak Agustus 2025 turut berdampak pada peningkatan tingkat kehadiran siswa.
Sebanyak 1.069 siswa di SMP Negeri 34 Bekasi menjadi penerima manfaat program tersebut.
"Tingkat kehadiran peserta didik di sekolah kami meningkat setelah dilaksanakan program MBG," katanya.
Ari menjelaskan pelaksanaan MBG tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar karena dilakukan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB atau saat waktu istirahat kedua.
Menurut dia, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan program MBG.
Gaji PNS dan PPPK Lancar
Sebagai kepala sekolah yang menjabat sejak 2023, Ari juga menyatakan program MBG tidak berdampak pada penghasilan guru maupun tenaga kependidikan di sekolahnya.
"Baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu setiap bulan sejak program MBG berjalan," ujarnya.
Ia menambahkan enam guru honorer dan pekerja harian lepas di sekolah tersebut juga tetap menerima gaji tanpa pemotongan maupun penundaan pembayaran.
Selain itu, proses rekrutmen guru PPPK tetap berjalan sebagaimana mestinya melalui pemerintah daerah, termasuk penambahan 15 guru dan staf tata usaha.
Ari menegaskan seluruh keterangannya di persidangan disampaikan berdasarkan pengalaman dan pengamatannya sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




