KPK menggelar konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (30/6).
Dalam OTT tersebut terdapat 10 orang yang ditangkap KPK. Suhardiman sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Ia bersama Sekda Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri pada Selasa malam.
KPK juga menangkap istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward dalam OTT tersebut.
Berikut rangkuman penjelasan KPK terkait kasus dugaan korupsi tersebut:
Jadi TersangkaKPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap berupa mobil dalam jual beli jabatan Sekda Kuansing.
Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi sekda. Dalam seleksi itu, terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
Suhardiman diduga meminta syarat tertentu agar calon bisa terpilih menjadi Sekda Kuansing.
"Saudara SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Permintaan syarat tersebut disanggupi oleh Zulkarnain yang akhirnya membelikan mobil senilai Rp 2,05 miliar melalui skema cicilan.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKR (Zulkarnain) kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ungkap Taufik.
Lantaran kapasitas finansialnya tidak mencukupi untuk menanggung cicilan tersebut, Zulkarnaen meminjam identitas orang lain, yakni Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
"Dikarenakan profil keuangan ZKN (Zulkarnain) tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN (Zulkarnain) menggunakan identitas Saudara ARD (Ardiles) selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," terang Taufik.
Praktik ini ternyata sudah pernah dilakukan Zulkarnain sebelumnya. KPK menemukan dugaan Zulkarnain juga memberikan suap mobil untuk menempati jabatan Kadis PUPR pada 2021.
"ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," ucap Taufik.
"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD (Ardiles). Diduga (ARD) Ardiles membantu ZKN( Zulkarnain) agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari Pajero Sport Jadi Land CruiserKPK mengungkap pola penyuapan berulang yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain. Bahkan, KPK menyebut suap yang dilakukan Zulkarnain 'naik kelas'.
"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas',” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan Zulkarnain diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2021 agar menjadi Kepala Dinas PUPR. Pada 2026, Zulkarnain memberikan mobil Toyota Land Cruiser kepada Suhardiman Amby agak menjadi Sekda Kuansing.
"ZKN (Zulkarnain) menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian ZKN (Zulkarnain) kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ucap Taufik.
Taufik memaparkan, kedua kendaraan yang dijadikan instrumen suap tersebut dibeli menggunakan skema cicilan atas nama seseorang bernama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Skema cicilan ini diduga sengaja digunakan agar jabatan yang diduduki Zulkarnain tetap terjamin posisinya selama masa tenor pelunasan kendaraan.
"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain 'aman' selama periode kredit berjalan," terang Taufik.
KPK Duga Bupati Kuansing Minta Potongan SHU KUDSelain kasus dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan, uang yang diminta Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," jelas Taufik.
Taufik menambahkan bahwa uang hasil pemotongan SHU tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan.
"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," terangnya.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami proses rekomendasi izin yang dikeluarkan bupati dan menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir.
"Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik.
“Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," sambungnya.
Peran Istri Kedua Bupati KuansingKPK mengungkap alasan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yakni Suci Nitia Edward, turut diamankan dalam OTT. Ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Suci Nitia Edward menjalani pemeriksaan setelah OTT karena menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Meski turut diamankan dalam OTT, Taufik menegaskan Suci Nitia Edward belum berstatus tersangka. KPK saat ini masih menempatkannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersebut.
"Jadi untuk status istri kedua Suhardiman Amby adalah sebagai saksi dalam perkara ini," ucapnya.
Ia mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan Suci terkait penggunaan mobil Pajero Sport yang diduga merupakan pemberian dari Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda).
"Artinya itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil yang pemberian dari Zulkarnain. Jadi itu akan dimintain keterangan mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa," tutur Taufik.
Cerita KPK Cari Bupati KuansingKPK mengungkap proses pencarian Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat OTT. Saat tim bergerak di lapangan, Suhardiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain sempat tidak ditemukan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tim lebih dulu mendatangi rumah dinas hingga kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing untuk mencari Suhardiman. Namun, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
"Bupati kita cari ke rumah dinas ya, kemudian ke kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing, tapi kemudian tim tidak menemukan posisi yang bersangkutan. Dan kemudian diduga memang sudah ke luar dari Kabupaten Kuansing," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Pencarian kemudian diperluas ke sejumlah lokasi lain. Menurut Taufik, tim KPK bahkan dibagi hingga ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain.
"Kita sudah mencari ke beberapa lokasi di Kabupaten Kuansing, bahkan di Pekanbaru juga tim juga sudah terbagi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam proses pencarian tersebut, KPK juga memperoleh informasi bahwa Suhardiman dan Zulkarnain sempat dijemput oleh pihak tertentu. Meski demikian, Taufik mengatakan tim tidak memfokuskan pencarian kepada pihak yang diduga menjemput keduanya.
"Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kita fokus pada saat itu tim mencari keberadaan SA dan ZKN," ucapnya.
Taufik juga mengungkapkan, KPK masih mendalami bagaimana Suhardiman dapat mengetahui keberadaan tim yang tengah melakukan operasi di Riau.
"Bahwa ada informasi tadi disampaikan betul bahwa kedatangan tim atau informasi KPK ada di Pekanbaru, karena ini surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulanan ya, hingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak Bupati mengetahui sendiri langsung, itu yang masih didalami nanti seperti apa," tutur Taufik.
Menurut dia, setelah mengetahui adanya tim KPK, Suhardiman diduga berupaya menghilangkan jejak barang bukti berupa mobil Toyota Land Cruiser yang digunakan sebagai instrumen suap.
"Tapi untuk upaya-upaya Bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak Bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil," jelasnya.
Ditahan KPKUsai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dilakukan penahanan oleh KPK. Tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles juga ditahan.
Suhardiman keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7) pukul 15.43 WIB bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan seorang pihak swasta bernama Ardiles. Ketiganya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan, Suhardiman Amby sempat memberikan pernyataan singkat. Ia meminta dukungan serta doa terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya," ucap Suhardiman.





