Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung (live) dalam sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), pada Kamis 2 Juli 2026.
"Dalam koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun Majelis Hakim, bagi rekan-rekan media yang melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Menurut Immanuel, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Hal tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Siaran langsung diperbolehkan sejak agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian keberatan dari terdakwa (eksepsi) apabila diajukan, hingga pembacaan putusan sela. Lalu pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pledoi), sampai putusan akhir juga diperbolehkan.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memperbolehkan adanya siaran langsung pada tahapan pembuktian.
"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," jelas Immanuel.
Kebijakan tersebut untuk menjaga prinsip hukum acara pidana, khususnya agar para saksi memberikan keterangan tanpa saling mengetahui isi kesaksian satu sama lain.
Selain itu, untuk pengunjung yang berada di dalam ruang sidang juga tidak diperkenankan melakukan siaran langsung (live streaming).
"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," ucap Immanuel.
PN Jaktim pun menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap bisa mengikuti jalannya persidangan itu.
Persidangan akan tetap digelar sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, yakni pada Kamis 2 Juli pukul 09.00 WIB. (Ant)





