PN Jaktim Izinkan Media Siaran Langsung Sidang Perdana dr Tifa Hari Ini, tapi Kalau Sudah Tahap Pembuktian Tak Boleh

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung (live) dalam sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), pada Kamis 2 Juli 2026.

"Dalam koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun Majelis Hakim, bagi rekan-rekan media yang melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Baca Juga :
Ada Sidang Perdana dr Tifa, Parkir Buat Pengunjung di PN Jaktim Ditutup
Besok, Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live, Area PN Jaktim Disekat Ketat

Menurut Immanuel, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Hal tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.

Jubir PN Jaktim Immanuel Tarigan (tengah) dan Sekretaris PN Jaktim Zulfikar Arif Rahman Purba (kanan)
Photo :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Siaran langsung diperbolehkan sejak agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian keberatan dari terdakwa (eksepsi) apabila diajukan, hingga pembacaan putusan sela. Lalu pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pledoi), sampai putusan akhir juga diperbolehkan.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memperbolehkan adanya siaran langsung pada tahapan pembuktian.

"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," jelas Immanuel.

Kebijakan tersebut untuk menjaga prinsip hukum acara pidana, khususnya agar para saksi memberikan keterangan tanpa saling mengetahui isi kesaksian satu sama lain.

Selain itu, untuk pengunjung yang berada di dalam ruang sidang juga tidak diperkenankan melakukan siaran langsung (live streaming).

"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," ucap Immanuel.

PN Jaktim pun menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap bisa mengikuti jalannya persidangan itu.

Persidangan akan tetap digelar sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, yakni pada Kamis 2 Juli pukul 09.00 WIB. (Ant)

Baca Juga :
Peran Stafsus Nadiem Dinilai Lampaui Wewenang, Hakim: Penempatan Jurist Tan-Fiona Bukan Kebetulan, tapi Dirancang
Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'
Nadiem Lolos dari Dakwaan Primer Perkara Chromebook, Hakim Beber Alasannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Rawan Koreksi Hari Ini, Analis Rekomendasi Saham JPFA, RAJA, BRPT
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri, PGN Pastikan Pasokan Andal
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Hoaks di Medsos Bikin Satu RT di Bekasi Tolak Sensus Ekonomi, Warga Takut Aset Dipajaki
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Meningkatkan Kehadiran dan Semangat Belajar Siswa dalam Sidang Uji Materi UU APBN 2026
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Menjadi 2.295 Orang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.