JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa akan digelar hari ini, Kamis (2/7/2026).
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai pukul 09.00 WIB.
"Terkait persidangan atas nama Tifauzia Tyassuma atau kita kenal dengan dokter Tifa yang terjadwal besok (hari ini), jam 9 pagi, tanggal 2 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Mikhael Sinaga Janji Beri Data ke Dokter Tifa: Dari Masuk sampai Lulusnya Jokowi yang Misterius
Ihwal sidang tersebut, ia turut menyampaikan PN Jakarta Timur mengizinkan awak media menyiarkannya secara langsung atau live.
Kendati demikian, Immanuel menjelaskan, sidang boleh live untuk tahapan tertentu, yakni pada agenda pembacaan dakwaan, eksepsi (jika ada), putusan sela, tuntutan, pleidoi, hingga putusan hakim.
"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan kalau ada, sampai dengan pututsan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi, sampai dengan putusan akhir, PN Jaktim telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," ujarnya.
Media, lanjut Immanuel, hanya tidak diperkenankan melakukan siaran langsung saat persidangan memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Pada tahap pembuktian tersebut, hanya diperkenankan melakukan peliputan tanpa siaran langsung.
Mengingat jalannya persidangan disiarkan secara langsung, masyarakat diharapkan dapat memantau seluruh prosesnya dari rumah tanpa harus datang ke lokasi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sidang dokter tifa
- sidang perdana
- kasus ijazah jokowi
- Tifauzia Tyassuma
- pn jakarta timur





