JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.
Putusan tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
JPU Corneles Geeb Paulus H mengatakan bahwa putusan terhadap Nadiem telah sejalan dengan yang didakwakan oleh JPU, termasuk fakta-fakta dalam persidangan yang telah disampaikan.
BACA JUGA:Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis 2026 bagi Alumni MagangHub Batch 3, Ini Dia Persyaratannya
"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Corneles, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain itu, lanjut Corneles, ada pertimbangan hakim yang menyampingkan tuntutan jaksa terhadap uang pengganti sebesar Rp4,7 Triliun.
Tetapi dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan tentang TPPU.
"Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama," tuturnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 2 Juli 2026: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Memicu Hujan Lebat
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem.
Karena dalam proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penuntutan sangat kuat analisanya.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata dia.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, namun murni sebagai upaya penegakan keadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan," urainya.
BACA JUGA:Pastikan Sesuai Ketentuan, Menko PM Cek Pelayanan JKN di RSUD Cengkareng
- 1
- 2
- 3
- »




