Bisnis.com, JAKARTA — Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi instrumen yang dikembangkan sebagai motor investasi sektor pariwisata nasional. Namun, kendati realisasi investasi terus bertambah, pengembangan kawasan-kawasan tersebut masih dibayangi persoalan klasik seperti kepastian hukum, perizinan, konektivitas transportasi, hingga infrastruktur penunjang.
Pengembangan KEK menjadi bagian dari implementasi kebijakan pembangunan destinasi pariwisata dalam jangka panjang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (1/7/2026), Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Reza Fahlevi menyampaikan bahwa pengembangan destinasi saat ini diarahkan kepada penguatan destinasi pariwisata prioritas dan destinasi regeneratif.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan instrumen yang mampu mempercepat pembangunan kawasan sekaligus menarik investasi dalam skala besar. Oleh karenanya, KEK dibangun dengan ketentuan khusus yang menawarkan berbagai insentif investasi dan kemudahan berusaha bagi investor.
"KEK pariwisata berfungsi sebagai instrumen percepatan melalui investasi, melalui pemberian berbagai insentif dan kemudahan berusaha berbasis kawasan," kata Reza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Selain KEK, pemerintah juga mengandalkan Badan Otorita Pariwisata (BOP) yang bertugas mempercepat pembangunan melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga dunia usaha. Badan itu disebutnya mengelola kawasan otoritatif sekaligus memfasilitasi investasi dan penyediaan infrastruktur dasar di destinasi prioritas.
Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 8 KEK yang memiliki kegiatan utama di bidang pariwisata. Kedelapannya adalah KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), KEK Kura-Kura Bali, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Sanur di Bali, KEK Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, KEK Lido di Jawa Barat, KEK Likupang di Sulawesi Utara, serta KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Baca Juga
- Investasi KEK Pariwisata Capai Rp45 Triliun per Kuartal I/2026
- Pemerintah Tebar Insentif di 10 KEK Pariwisata untuk Genjot Investasi
- Airlangga Akui Investasi KEK Pariwisata Masih Minim, Ini Biang Keroknya
Selain itu, terdapat 4 KEK yang juga mengembangkan sektor pariwisata, yakni KEK Nongsa di Kepulauan Riau, KEK Singhasari di Jawa Timur, KEK Morotai di Maluku Utara, serta KEK Industropolis Batang di Jawa Tengah.
Reza lantas memaparkan bahwa hingga kuartal I/2026, realisasi investasi kumulatif KEK pariwisata telah mencapai Rp45,04 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 53.278 orang. Dalam lima tahun terakhir, Badan Otorita Pariwisata juga mencatat kunjungan 2,4 juta wisatawan di kawasan otoritatif, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sebesar Rp22,22 miliar, serta komitmen investasi senilai Rp1,18 triliun.
Menurutnya, pengembangan KEK tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan kawasan inti. Dia menyebutkan sejumlah upaya seperti penguatan desa wisata, destinasi penyangga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia hingga penyelenggaraan berbagai agenda internasional.
Terkait investasi, dia menyebut Kemenpar terus mendorong promosi investasi. pendampingan penyelesaian hambatan investasi alias debottlenecking. Hal ini dilakukan dengan advokasi secara rutin kepada pengelola KEK untuk menyelesaikan sejumlah persoalan penanaman modal.
"Pendekatan seperti ini bagian dari upaya debottlenecking, yaitu memastikan hambatan yang dihadapi investor dan pengelola kawasan dapat segera ditindaklanjuti dan dicari solusinya," ujar Reza.
Destinasi Wisata di Mandalika
KEK MandalikaPada kesempatan yang sama, pengelola KEK memaparkan catatan dalam pengembangan investasi di kawasan terkait, antara lain Mandalika dan Likupang. Sejumlah poin dinilai dapat diselesaikan agar arus investasi dapat mengalir lebih cepat.
Plt. Direktur Utama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) Ahmad Fajar mengatakan bahwa KEK Mandalika yang dikenal saat ini telah melewati proses panjang. Menurutnya, pembangunan Mandalika tak hanya berorientasi pada pembangunan kawasan wisata, tetapi juga membentuk ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan investasi, lapangan kerja, serta peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Saat ini, dia menyebut bahwa KEK Mandalika telah diminati 29 investor dengan realisasi investasi lebih dari Rp6 triliun, serta menyerap sekitar 26.424 tenaga kerja. Perseroan juga mencatat masuknya enam investor baru sepanjang 2026 yang mulai membangun hotel, vila, dan berbagai fasilitas pendukung pariwisata premium.
“Jadi, kawasan ini merupakan Indonesia Strategic Tourism Economic Hub. Itu yang kita yang inginkan ke depan,” ujar Ahmad.
Menurutnya, penyelenggaraan berbagai ajang internasional seperti MotoGP Mandalika telah menjadi sarana memperkenalkan Indonesia kepada investor dan wisatawan dunia. Dia mengutip hasil riset Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyebut penyelenggaraan MotoGP Mandalika memberikan dampak ekonomi sekitar Rp4,8 triliun.
Namun demikian, dia menggarisbawahi bahwa pembangunan fisik belum cukup untuk mempercepat investasi. Ahmad menyampaikan bahwa kepastian hukum masih menjadi kebutuhan utama investor.
Selain itu, terdapat pula aspek percepatan perizinan, penguatan infrastruktur penyangga, penambahan konektivitas penerbangan internasional, hingga dukungan arus logistik. Pihaknya juga memandang pengembangan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing destinasi.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dunia usaha, dan masyarakat akan mendorong Mandalika terus berkembang menjadi destinasi pariwisata kelas dunia sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tutur Ahmad.
Pandangan serupa disampaikan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) selaku pengelola KEK Likupang. Manajemen MPRD yang diwakili Corporate Secretary menyampaikan bahwa pengembangan kawasan tersebut sempat tertahan akibat pandemi Covid-19 yang membuat banyak investor memilih menunda keputusan investasi.
Pengelola pun tetap melanjutkan pembangunan dengan mengusung konsep pariwisata regeneratif yang mengintegrasikan konservasi lingkungan, pengembangan marina, resor, real estate, hingga kawasan agrikultur dan akuakultur. Saat ini, pengembangan kawasan disebut mulai berjalan dengan hadirnya investor yang membangun resor dan infrastruktur telekomunikasi sebagai proyek jangkar.
Namun, MPRD menghadapi sejumlah kendala seperti tanah telantar, tidak adanya akses jalan utama, hingga utilitas air. Perseroan pun mengharapkan bantuan dari pemangku kepentingan agar KEK Likupang semakin berkembang.
Destinasi wisata di Pantai Likupang
DESAKAN EVALUASI
Menanggapi sejumlah aral investasi di KEK tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar capaian tak hanya diukur dari nominal investasi maupun pembangunan fisik. Kualitas perekonomian masyarakat dinilai menjadi aspek yang tak kalah penting.
Mulanya, DPR menyoroti kurangnya data dari masing-masing Badan Otorita Pariwisata terkait anggaran, penyerapan tenaga kerja, serta jumlah UMKM yang dilibatkan secara terperinci. Pihaknya lantas meminta alokasi APBN di kawasan pariwisata tidak semata diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi turut memperkuat rantai pasok ekonomi kreatif dan pengembangan desa-desa penyangga.
Selain itu, dia menilai konsep pariwisata regeneratif diminta perlu diwujudkan melalui program yang terukur, berorientasi pada hasil, serta berpihak kepada masyarakat di sekitar kawasan wisata. Pemerintah pun didorong memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam pengembangan daya tarik destinasi, konektivitas, serta promosi guna meningkatkan daya saing destinasi wisata nasional.
“Kualitas lingkungan perlu ditingkatkan melalui pengelolaan sampah dan kebersihan kawasan yang lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Chusnunia saat membacakan kesimpulan rapat.
DPR pun mendesak pemerintah memperkuat pengawasan, pendampingan, dan mitigasi sosial bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria dalam setiap pengembangan investasi. Selain itu, Kemenpar juga diminta menindaklanjuti usulan daerah yang mengajukan KEK pariwisata baru melalui pendampingan dan fasilitasi, sebagaimana ketentuan yang berlaku.





