JAKARTA, KOMPAS.com - Raden Mas (RM) Kusrahardjo, yang mengeklaim sebagai ahli waris sah pemilik lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Indobuildco dan sejumlah lembaga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum ahli waris, Suryadi, mengatakan gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
"Persoalan ini adalah persoalan antara ahli waris pemilik tanah dengan surat Eigendom Verponding nomor 1684 atas nama RM Koesno. Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII," kata Suryadi saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: BPS Catat Jakarta Selatan Tertinggi Pengguna Vape Harian, Tren Anak Muda Jadi Sorotan
Dalam gugatan tersebut, terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Suryadi mengklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan masih menjadi milik sah RM Koesno berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684.
Menurut dia, dokumen tersebut belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun, termasuk Pemerintah Republik Indonesia.
Ia mengatakan, sejak dokumen kepemilikan itu diterbitkan pada 1938, keluarga Pakubuwono VIII tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, Suryadi menyebut dokumen Eigendom Verponding itu telah didaftarkan kepada Direktur Jenderal Agraria pada Januari 1980.
"Sertifikatnya itu adalah Eigendom Verponding tahun 1938 dan sudah diregister di Dirjen Agraria kala itu. Jadi dulu itu kan belum ada namanya Kementerian ATR/BPN, di bawah Kementerian Dalam Negeri, itu didaftarkan pada Januari 1980. Jadi seharusnya saat ini sudah terdaftar di ATR/BPN. Pemiliknya atas nama RM Koesno," kata dia.
Atas dasar itu, pihak ahli waris mempertanyakan legalitas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Hotel Sultan pada 1958. Mereka juga menilai penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama GBK pada 1998 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perobohan Hotel Sultan Belum Diputuskan, PPKGBK Fokus Pindahkan Aset PT Indobuildco
Menurut Suryadi, penerbitan HGB maupun HPL dilakukan secara sepihak tanpa pernah melibatkan keluarga ahli waris.
"Di sini, saat ini mereka berebut hak kelola, tapi pemilik sah tanah tersebut tidak pernah dihubungi. Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat," tutur Suryadi.
Melalui gugatan ini, pihak ahli waris meminta pertanggungjawaban dari pemerintah mengenai dasar hukum pemindahan atau penguasaan lahan Hotel Sultan.
"Jangan sampai itu atas nama negara terus tanpa peralihan yang sah tahu-tahu dikuasai oleh negara. Tanpa proses tadi (pengambilalihan). Jadi seperti itu, nanti kita lanjut biar proses hukum lah kita membuktikan. Kok BPN mengalihkan ke itu atas dasar apa? Sedangkan ahli waris belum pernah mengalihkan," ujarnya.
Sidang perdana gugatan tersebut dilaksanakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan legal standing.





