Koalisi Buruh Desak DPR dan Pemerintah Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri 16 konfederasi mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 168/PUU-XII/2023.

Dalam rangka mengawal pembentukan undang-undang tersebut, koalisi kemudian akan membentuk teknis dalam waktu dekat.

"Kami membentuk tim teknis, bersatu, menyalurkan segala gagasan, tidak dibatasi, dan juga membentuk tim yang akan segera bekerja mulai minggu ini," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Kelompok Buruh Deklarasikan Koalisi Besar, Said Iqbal Absen

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai pembentukan tim teknis tersebut penting meningngat undangan-undang tersebut harus sudah ada pada Oktober tahun ini.

"Sesuai dengan janji pemerintah bahwa undang-undang ini akan disahkan Oktober. Artinya kita harus ngebut," tegasnya.

Baca juga: Kawal UU Ketenagakerjaan, 16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh

Elly menjelaskan, tim tersebut nantinya terdiri dari ada tim kajian, tim lobi, dan aksi.

Masing-masing perwakilan buruh akan membuat sejumlah tuntutan berupa poin-poin penting yang perlu diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru tersebut.

"Jadi kami tidak akan menghasilkan satu bundel atau tandingan ya. Tapi misal sekarang ini kami ada delapan poin, mungkin nanti akan berkembang selama periode diskusi-diskusi jadi beberapa poin. Tapi kita hanya menyoroti yang penting-penting saja gitu sesuai dengan isu yang sedang berkembang saat ini," tuturnya.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Akan Atur Mogok Kerja adalah Hak Buruh, tapi Ada Syaratnya

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengungkapkan sejumlah poin yang penting diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yang baru yakni sistem pengupahan.

"Sistem pengupahan ini jelas enggak bagus. Kalau bagus kan mungkin enggak setiap akhir tahun demo, kan? Jadi ini enggak bagus. Artinya ini akan kita bahas, harusnya kita bisa perbaiki.

Penghapusan outsourcing

Kemudian isu lain yang juga penting dibahas yakni hubungan kerja. Buruh juga mendesak penghapusan outsourcing.

"Penghapusan outsourcing itu ya menurut kami memang harus dihapus. Jadi tidak ada tawaran-tawaran yang lain," tegasnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terakhir, koalisi juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja platform. Tidak hanya, perlindungan terhadap pekerja media, pekerja tenaga medis kesehatan, pekerja di sektor pendidikan, maritim, dan perkebunan, pertambangan juga penting untuk diatur.

"Jadi mereka sebagai pekerja rentan juga memang semua harus dilindungi," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Roy Suryo, Ahli: Izin Penggeledahan November 2025 Tak Berlaku untuk Juni 2026
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Ekspor Kelapa Sumsel Bergeliat, Akses Permodalan Diupayakan
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Relawan Militan Gibran Nusantara Pastikan Ijazah Asli Jokowi Bakal Ditunjukkan di Sidang Dokter Tifa
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Drone Ukraina pembawa 5 kg bahan peledak jatuh di Turki
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Rizky Nazar Ungkap Daya Tarik Sebening Cinta, Polisi Dibesarkan Mafia hingga Cinta Segitiga Penuh Rahasia
• 5 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.