Sidang Roy Suryo, Ahli: Izin Penggeledahan November 2025 Tak Berlaku untuk Juni 2026

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo mempersoalkan penggunaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri terkait izin penggeledahan tertanggal 13 November 2025 yang disebut digunakan kembali dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026.

Dalam sidang praperadilan, ahli pidana yang dihadirkan pemohon menilai surat tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk tindakan hukum yang berbeda.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pihaknya menyoroti jawaban termohon yang menyebut adanya surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagai dasar penggeledahan.

Menurut Refly, surat tersebut diterbitkan saat Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada November 2025 sehingga dasar penerbitannya berbeda dengan tindakan yang dilakukan pada Juni 2026.

"Yang menarik juga tadi adalah soal surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri terkait izin penggeledahan tertanggal 13 November 2025 yang kemudian digunakan oleh termohon untuk mengatakan ada surat penetapannya," kata Refly kepada awak media usai sidang praperadilan, Rabu (1/7).

Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Kronologi Penangkapan, Klaim Tak Pernah Terima Surat Panggilan

Refly mempertanyakan apakah surat penetapan yang diterbitkan pada 2025 dapat digunakan kembali untuk tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan beberapa bulan kemudian.

"Ternyata surat yang dipakai tetap surat yang sama, yaitu surat tanggal 13 November 2025. Menurut ahli, surat lama itu tidak bisa dipakai berkali-kali. Seharusnya memang ada surat yang secara khusus diterbitkan untuk tindakan pada tanggal 19 Juni tersebut," ujarnya.

Ahli: Surat Lama Tidak Berlaku untuk Tindakan Baru

Ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya yang dihadirkan tim pemohon mengatakan, izin penggeledahan harus diterbitkan secara spesifik sesuai tindakan yang akan dilakukan.

Menurut Didit, penggunaan surat lama untuk penggeledahan baru tidak dapat dibenarkan, terlebih setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Roy Suryo
  • Praperadilan Roy Suryo
  • Refly Harun
  • Didit Wijayanto Wijaya
  • Penggeledahan
  • KUHAP
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesawat Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua, Satgas Damai Cartenz Dalami Kabar Pilot Tewas
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
80 Tahun Polri: Harus Lindungi Publik, Tinggalkan Paradigma Kolonial
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Polri Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun, 32.792 Orang Ditetapkan Tersangka
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Dukung kompetensi jurnalisme, Pegadaian gelar UKW untuk ratusan wartawan Indonesia
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Genjot PAD & Pelayanan Publik, Wamendagri Dorong Walkot Perkuat Inovasi
• 13 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.