Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling Di Jadetabek Kamis 2 Juli 2026

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan keliling ini diperuntukkan khusus bagi wilayah Jabodetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan beroperasi di sejumlah titik strategis.

Keberadaan Samsat Keliling semakin mempermudah wajib pajak dalam mengakses fasilitas pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat pusat yang biasanya memerlukan waktu lebih panjang.

Daftar Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek

Layanan Samsat Keliling tersebar secara merata di wilayah-wilayah Jakarta untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng.

  2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.

  3. Jakarta Barat di Mal Citraland.

  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran.

  5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo.

Kota dan kabupaten Tangerang juga mendapatkan layanan keliling yang dapat dijangkau oleh masyarakat setempat.

  1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere.

  2. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh.

  3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD.

Bekasi sebagai salah satu kota besar di wilayah sekitar Jakarta juga memiliki titik layanan untuk memudahkan pembayaran PKB.

  1. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya.

  2. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang.

  3. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu.

  4. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih.

Jam Operasional Samsat Keliling pada Kamis 2 Juli 2026

Layanan di sebagian besar titik di Jakarta, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk Jakarta Selatan, operasional di halaman parkir Samsat berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, sementara di Gudang Sarinah Cikoko Pancoran layanan dibuka pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Di Jakarta Timur, jam layanan sama, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk Kota Tangerang dan Ciledug, layanan berjalan pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dan 09.00 hingga 14.00 WIB secara bergantian.

Di Serpong, layanan dibagi dalam dua sesi, pagi mulai 08.00 hingga 14.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Bekasi Selatan memberikan layanan pada waktu 09.00 hingga 13.00 WIB, sementara Kabupaten Bekasi buka pada jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

Di Depok, Samsat Keliling beroperasi selama dua sesi di lokasi yang berbeda, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di halaman parkir Samsat dan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Kantor Kelurahan Tugu.

Sedangkan di Cinere, layanan buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan alternatif waktu bagi wajib pajak di wilayah tersebut.

Dokumen Wajib untuk Membayar Pajak Kendaraan 1. KTP asli dan fotokopi sebagai identitas wajib pajak

Dalam pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus melengkapi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat sah transaksi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi wajib dibawa sebagai bukti identitas pribadi wajib pajak. Hal ini penting untuk memverifikasi identitas dan memastikan data kendaraan sesuai dengan kepemilikannya.

2. STNK asli dan dokumen pendukung lainnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli juga menjadi dokumen wajib yang harus dibawa. STNK menjadi bukti sah bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memiliki data lengkap yang dibutuhkan untuk penghitungan serta pembayaran pajak. Fotokopi STNK juga dianjurkan untuk disiapkan agar data dapat dicocokan dan diproses dengan cepat.

3. BPKB asli dan fotokopi

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya merupakan dokumen pendukung yang penting meskipun tidak selalu dibutuhkan secara langsung dalam pembayaran tahunan. Namun, membawa BPKB dapat memperlancar proses administratif serta mengantisipasi permintaan tambahan dokumen dari petugas Samsat apabila diperlukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamen Dahnil Sebut Ekonomi Syariah Alami Tantangan Moral Hazard
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kasus Kematian Dokter Icha Jadi Sorotan, Ketua Perindo NTT Minta Polisi Usut Transparan
• 25 menit laluokezone.com
thumb
Kejati DIY: Lurah Condongcatur Biarkan TKD Dibangun Kos 30 Kamar Secara Ilegal
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Danantara Akan Merger 7 BUMN Logistik, Kenapa?
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polres Jaksel Terima Laporan Pencurian oleh Karyawan Padel Korban Penyekapan
• 50 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.