Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkap Lurah Condongcatur, Depok, Sleman, Reno Candra Sangaji, membiarkan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya dibangun indekos 30 kamar secara ilegal. Reno telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan TKD bersama mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, bangunan tersebut berdiri di atas TKD yang pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan.
"Satu bangunan (dibangun di atas TKD) yang diperuntukkan untuk indekos. Kurang lebih ada 30 kamar," kata Langgeng saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Menurut Langgeng, pemanfaatan TKD harus mendapat izin Gubernur DIY. Selain itu, tanah kas desa tidak diperbolehkan digunakan sebagai hunian atau tempat tinggal.
Ia menilai perbuatan Reno dan K telah merugikan pemerintah Kalurahan Condongcatur sekaligus menguntungkan pihak yang tidak berhak.
Saat ditanya apakah Reno menerima uang dari penyewaan TKD tersebut, Langgeng mengatakan penyidik masih mendalaminya.
"Sampai saat ini masih didalami oleh penyidik. Yang jelas akibat dari perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak dengan nilai sesuai hasil PKN dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY," katanya.
Kos Masih Dihuni PenyewaLanggeng mengatakan bangunan kos tersebut hingga kini masih ditempati penyewa.
"Untuk saat ini penghuni kos dianggap sebagai pihak yang beritikad baik jadi bangunan sementara masih digunakan sesuai fungsinya," ujarnya.
Tanah kas desa yang menjadi objek perkara berada di Persil 88 Pedukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510.
Dalam perkara ini, K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Sementara Reno telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reno Juga Jadi Tersangka di Polda DIYSebelumnya, Polda DIY juga menetapkan Reno sebagai tersangka dalam perkara lain yang sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa. Namun, lokasi tanah yang dipermasalahkan berbeda.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, Reno menyewakan tanah kas desa berstatus Sultan Ground seluas 1.980 meter persegi kepada 17 orang untuk dijadikan hunian.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, penyewaan TKD harus mendapat izin gubernur dan tidak boleh digunakan untuk hunian.
"Tanah itu disewakan oleh tersangka R kepada masing-masing pihak. Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut untuk tempat tinggal. 17 penyewa jadi itu para-para pengguna berhubungan langsung dengan saudara R," kata Haris dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa (30/6).
Perkara tersebut terjadi pada 2021 hingga 2023. Polisi menyebut Reno menerima sekitar Rp 1,3 miliar dari 17 penyewa yang membayar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk masa sewa lima tahun.
Menurut Haris, Reno menjanjikan masa sewa dapat diperpanjang bahkan diwariskan kepada anak penyewa.
Saat mengetahui polisi mulai menyelidiki kasus tersebut, Reno disebut mengembalikan uang kepada para penyewa. Namun, rumah-rumah telanjur dibangun di atas tanah tersebut.
"Mereka (lurah) tahu kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa. Yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa. Dan dia juga salah karena tanah itu tanpa izin dari Gubernur," katanya.
"Janjinya bisa diperpanjang. Janjinya dari itu (Reno) bisa turun menurun," tuturnya.





