Grid.ID - Proses hukum yang melibatkan Dokter Reza Gladys dan Nikita Mirzani masih terus berlanjut. Kondisi psikologis Reza Gladys pun ikut menjadi sorotan.
Kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mengatakan kliennya sudah cukup lama menghadapi rangkaian proses hukum yang terus berjalan sejak tahun lalu.
"Sejak Oktober tanggal 28, 2025 telah adanya putusan di tingkat pertama, kemudian banyak lagi terus drama-drama," ungkap Julianus P. Sembiring selaku kuasa hukum di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Meski proses hukum belum berakhir, Julianus menyebut Reza Gladys tetap tenang. Bahkan, ia sudah menganggap semua proses itu sebagai bagian dari kesehariannya.
Menurut Julianus, kliennya kini tidak lagi terkejut dengan berbagai upata Nikita Mirzani untuk bebas. Reza Gladys disebut sudah terbiasa menghadapi polemik yang terus berlanjut.
"Ya klien kami yang merasa bahwa ini akan berlanjut, berlanjut, berlanjut sampai terpidananya akan keluar," beber Julianus.
"Klien kami menganggap ini hal yang biasa dan dianggap ini seperti sarapan pagi, makan siang, dan makan malam," lanjutnya.
Julianus mengatakan ketenangan itu muncul karena Reza Gladys yakin telah menempuh jalur hukum yang benar. Ia juga percaya proses hukum akan memberikan hasil yang adil.
"Klien kami sudah baik loh, sudah punya integritas, sudah punya kemandirian, lakukan langkah-langkah hukum," tutur Julianus.
Pihak Reza Gladys pun memastikan akan terus mengikuti proses hukum hingga selesai. Mereka juga optimistis upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Nikita tidak akan mengubah hasil akhirnya.
"Kami yakin upaya apapun dilakukan oleh pihak terpidana, kami yakin ya, ini tidak akan berhasil," tutup Julianus.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:
- Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara- Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)- Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.- Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




