JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal melakukan penyekatan ketat saat sidang perdana, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan menjelaskan penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung. Nantinya, hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke area PN Jakarta Timur.
"Nanti dilakukan penyekatan. Yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok," kata Immanuel kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, PN Jakarta Timur juga menutup area parkir di lingkungan pengadilan bagi pengunjung selama pelaksanaan sidang perdana.
"Kami mohon maaf untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN Jakarta Timur karena persidangan Dokter Tifa," ucap Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba kepada wartawan.
Baca Juga:13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia IIZulfikar mengimbau seluruh pengunjung yang akan menghadiri persidangan agar datang lebih awal dan mengikuti seluruh arahan petugas keamanan di lokasi.
Selain itu, ia meminta masyarakat memanfaatkan lokasi parkir yang tersedia di sekitar gedung pengadilan demi kelancaran akses masuk dan keluar pengunjung.
"Silakan nanti pengunjung mencari parkir di sebelah PN Jakarta Timur. Ada beberapa titik yang bisa digunakan sebagai lokasi parkir," ujarnya.
Zulfikar menjelaskan penutupan area parkir dilakukan karena halaman depan pengadilan akan difungsikan sebagai lokasi tambahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mendirikan tenda-tenda di halaman untuk menampung pengunjung yang diperkirakan tidak dapat masuk ke ruang sidang.
"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang diperkirakan melebihi kapasitas ruang sidang yang tersedia," jelas Zulfikar.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan digelar pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:Ini Analisa BMKG Terkait Gempa Besar M5,4 di Sarmi PapuaPerkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, didampingi Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
#nasional




