Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026). Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :
Dapur MBG Kebakaran, 1 Orang Karyawan Tewas Mengenaskan

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir pada Kamis (2/7/2026).

Dalam gugatannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka serta melakukan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Survei Puspoll Indonesia: Publik Dukung Program MBG, tapi Banyak yang Tak Yakin

"Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang," demikian keterangan dalam SIPP.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenalan dengan Lionel Mpasi, Tembok Kongo yang Sempat Bikin Inggris Sewot
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Alarm El Nino: Kemenhut Minta Rehabilitasi 12,3 Juta Hektare Lahan Kritis
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran ke Pemda Buat Gaji PPPK
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Luciano Leandro Bicara Peluang Shin Tae-yong di Persija: Pelatih Hebat, tapi Butuh Waktu
• 5 jam lalubola.com
thumb
Amanat Prabowo ke Polri di HUT Bhayangkara: Hukum, Demokrasi hingga MBG
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.