Terbukti Korupsi Jiwasraya, MA Tambah Hukuman Isa Rachmatarwata

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018.

Pada tingkat kasasi, hukuman Isa dinaikkan menjadi dua tahun penjara dari sebelumnya satu tahun enam bulan.

Selain pidana badan, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.

Berdasarkan amar putusan kasasi yang tercantum dalam direktori putusan MA, majelis hakim menyatakan Isa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan perbaikan serta menolak kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa, dengan perubahan pada lamanya pidana penjara dan besaran denda.

Perkara bernomor 6873 K/PID.SUS/2026 itu diperiksa oleh majelis kasasi yang dipimpin hakim Yanto, bersama anggota majelis Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Setia Sri Mariana. Putusan dijatuhkan pada 25 Juni 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Isa.

Pada tingkat banding, hakim hanya melakukan perubahan terkait pidana pengganti denda.

Isa saat itu juga dikenai denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka asetnya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika nilai aset tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Perkara banding tersebut terdaftar dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dan diputus pada 11 Februari 2026.

Sidang dipimpin hakim H. Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto, serta panitera pengganti Tri Sulistiono.

Perbuatan pidana yang menjerat Isa disebut terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kloter Haji Terakhir Tiba di RI, Menhaj Sujud Syukur
• 18 jam laludetik.com
thumb
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Cara Live Streaming Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026 Gratis
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Preview Portugal vs Kroasia: Martinez Sesumbar, Dalic tak Takut
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Israel Ngotot Ogah Tarik Pasukan dari Lebanon, Suriah, dan Gaza
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.