jakarta.jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta satu unit mobil sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan sekretaris daerah (sekda).
Mobil yang diminta Suhardiman ialah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
BACA JUGA: Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri, Langsung Diperiksa KPK
Kendaraan mewah tersebut memiliki harga Rp 2,05 miliar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
BACA JUGA: PP GPA Desak KPK Usut Aliran Dana Korupsi Silmy Karim, Bongkar Pihak yang Menikmati Hasil Kejahatan
"Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut dia, permintaan tersebut disampaikan kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.
BACA JUGA: DPP GARANSI dan AMPPUH Demo di KPK, Kritisi Kondisi Pematangsiantar
Dari dua peserta yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing yang menyanggupi permintaan tersebut.
"Dengan demikian, dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025," ujar Taufik.
Setelah terpilih, Zulkarnain diduga membeli mobil tersebut dari sebuah ruang pamer (showroom) di wilayah Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Suhardiman.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. (Ant)
Redaktur & Reporter : Ragil




