Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama jajaran pemerintah saat ini tengah mematangkan langkah strategis untuk menerapkan sistem digitalisasi secara menyeluruh di sektor ketahanan nasional. Upaya tersebut secara intensif mulai digodok melalui rancangan revisi Undang Undang Pangan yang sedang dibahas di Gedung Parlemen Senayan Jakarta.
Langkah pembaruan regulasi hukum ini dinilai sangat krusial dan mendesak untuk menjawab berbagai tantangan tata kelola serta distribusi komoditas pada era modern. Wacana revisi regulasi tersebut secara khusus difokuskan pada pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan transparansi data yang akurat mulai dari tingkat produksi lahan hingga ke tangan konsumen.
Baca Juga :
Produksi Beras Diproyeksi Naik Jadi 25,28 Juta Ton, Perkuat Swasembada Pangan IndonesiaMelalui sistem pendataan yang terpusat dan berbasis teknologi digital, pemerintah pusat maupun daerah nantinya dapat menyalurkan berbagai program bantuan dan subsidi secara lebih efektif serta tepat sasaran.
Baca Juga :
Punya Stok 5,17 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Lumbung Beras Dunia




