Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan bersalah PT Berkah Rimba Nusantara sebagai terdakwa korporasi dalam perkara pembalakan liar di Mentawai. Perusahaan itu didenda Rp 250 juta dan wajib mengganti kerugian ekologi kepada negara senilai Rp 78,11 miliar.
Majelis hakim menyatakan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemanenan hasil hutan tanpa hak dan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Selain itu, perusahaan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan pidana denda pada BRN Rp 250 juta.
Di samping itu, BRN dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian ekologi kepada negara sebesar Rp 78,1 miliar. “Apabila denda maupun pidana tambahan tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan, pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme eksekusi terhadap harta benda atau pendapatan korporasi,” kata Hakim Ketua Alvin Ramadhan. Ia didampingi hakim anggota Widia Irfani dan Marselinus Ambarita dalam sidang putusan pada 24 Juni 2026.
Jika perusahaan tidak mampu membayar denda, sebagian atau seluruh kegiatan usaha perusahaan akan dibekukan selama satu tahun. Sedangkan, jika perusahaan tak mampu membayar ganti kerugian ekologi, harga benda perusahaan akan dilelang untuk dipakai membayarnya ke negara.
Selain menvonis korporasinya, pimpinan tertinggi korporasi itu juga dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama. Hakim menyatakan Direktur Utama PT BRN, Ichsan Marsal, bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Namun, putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan 10 Juni silam, jaksa menuntut pidana denda pada terdakwa korporasi sebesar Rp 6,6 miliar dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian ekologis sebesar Rp 367,5 miliar.
Dosen Hukum Lingkungan Universitas Andalas, Sucy Delyarahmi, menilai putusan hakim soal bayar kerugian ekologis terhadap korporasi sebesar Rp 78,1 miliar dinilainya terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebesar Rp 367,5 miliar. Vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim hanya bernilai seperlima dari tuntutan jaksa.
Padahal, dalam perspektif hukum lingkungan, hukuman berupa pembayaran denda dan ganti rugi yang sesuai dengan nilai kerugian lingkungannya sangat diperlukan. Itu agar sepadan dengan proses pemulihan lingkungan. “Siapa yang merusak dialah yang harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian ekologinya,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Kerugian atas pembalakan liar dan kerusakaan ekosistem yang telah terjadi memberi efek berganda yang nilainya menjadi sangat tinggi jika dikalkulasi. Hasil penghitungan bersama saksi ahli menunjukkan kejahatan yang terjadi di Mentawai menyebabkan kerugian yang ditaksir bernilai Rp 367,5 miliar.
Nilai denda yang lebih kecil itu dikhawatirkan berdampak pada lambatnya proses pemulihan ekosistem. "Jangan sampai kerusakan ekologis yang telah terjadi dikesampingkan. Aspek pemulihan lingkungan harus menjadi perhatian penegak hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, putusan hakim menjadi penegasan bahwa kerusakan hutan tidak hanya menimbulkan tanggung jawab pidana, tetapi juga tanggung jawab atas kerugian ekologis yang ditimbulkan. Sejak awal penyidikan, aparat memproses pertanggungjawaban pidana terhadap dua subjek hukum sekaligus, yakni pengurus perusahaan dan korporasi.
“Ketika hutan ditebang di luar ketentuan, yang hilang bukan hanya kayu, tetapi juga fungsi ekologis yang menjaga air, tanah, iklim mikro, keselamatan warga, dan ruang hidup masyarakat,” katanya.
Karena itu, korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang melanggar hukum harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. “Ganti kerugian ekologi adalah pengingat bahwa hutan yang rusak memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penegakan hukum, kata Dwi, juga harus melindungi pelaku usaha kehutanan yang menjalankan kegiatan secara legal dan patuh terhadap ketentuan. Koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, Satgas PKH, pemerintah daerah, serta pengelola di tingkat tapak perlu terus diperkuat agar pelanggaran dapat dideteksi sebelum kayu keluar dari kawasan hutan.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan operasi penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dalam kesatuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Berdasarkan hasil penyidikan, PT BRN bekerja sama dalam pemanfaatan kayu pada Persetujuan Hak Akses Tanah (PHAT) milik Martinus di Desa Betumonga seluas 736,27 hektar (ha). Namun, akses pemanfaatan kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) hanya diberikan pada Petak 1 seluas 73,66 ha dan Petak 2 seluas 73,35 ha.
Ketika hutan ditebang di luar ketentuan, yang hilang bukan hanya kayu, tetapi juga fungsi ekologis yang menjaga air, tanah, iklim mikro, keselamatan warga, dan ruang hidup masyarakat.
Pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah tunggul bekas tebangan di luar petak yang memiliki akses pemanfaatan, termasuk di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Sipora. Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan perkara hingga ke jalur distribusi hasil hutan.
Pada Oktober 2025, tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang tergabung dalam Satgas PKH mengamankan pengiriman kayu bulat milik PT BRN di Pelabuhan Gresik. Kayu diangkut menggunakan tongkang TK Kencana Sanjaya yang ditarik kapal tunda TB Jenebora I. Muatan yang diamankan mencapai 1.197 batang kayu bulat dengan volume 4.610,16 meter kubik.
Dalam sidang putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut meliputi 26 unit alat berat dan kendaraan operasional, 1.197 batang kayu bulat berjumlah 4.610,16 meter kubik, 90 batang kayu bulat dengan volume 435,62 meter kubik, serta sejumlah uang tunai yang berkaitan dengan perkara. Adapun TB Jenebora I dan TK Kencana Sanjaya dikembalikan kepada pemiliknya karena dinilai merupakan pihak ketiga yang beritikad baik.
Kompas menghubungi Kuasa Hukum PT BRN, Defika Yufiandra, melalui sambungan telepon dan pesan singkat layanan percakapan Whatsapp sejak Rabu (1/7). Namun, hingga kini belum ada respons dari yang bersangkutan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan, pembuktian perkara dilakukan melalui sistem keterlacakan kayu mulai dari titik tebangan, petak pemanfaatan, dokumen, barcode, hingga tujuan pengiriman. Menurut dia, pendekatan tersebut memungkinkan penyidik membedakan pelanggaran administratif dengan upaya sistematis menyamarkan asal-usul kayu.
Kementerian Kehutanan menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Padang serta hak hukum para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, pemegang hak atas tanah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keterlacakan hasil hutan serta melaporkan dugaan pembalakan liar, manipulasi dokumen, penggunaan dokumen pinjaman, maupun pengangkutan kayu yang mencurigakan.





