Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir Juni 2026.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Suci dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, tim penyidik mengamankan Suci saat mendatangi rumah Suhardiman dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.
Saat itu, Suci menjadi satu-satunya orang yang berada di kediaman sang bupati.
“Ketika tim datang ke rumah SA, yang ada di lokasi hanya istrinya. Karena itu, yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
KPK Dalami Dugaan Aliran SuapDalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami sejumlah informasi terkait dugaan penerimaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.
Meski diperiksa secara intensif, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Suci.
“Status istri kedua SA tetap sebagai saksi dalam perkara ini,” tegas Taufik.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Tiga Orang Jadi Tersangka OTT KuansingDalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga sedang diproses atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketiga Tersangka Ditahan Hingga 20 JuliUntuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles selama 20 hari.
Masa penahanan berlangsung hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. []





