Sembilan guru ASN jadi tersangka dalam kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes, Jawa Tengah. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)" kata ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, dilansir detikJateng, Rabu (1/7/2026).
Iinformasi yang diterima detikJateng pada Rabu (29/4/2026), aplikasi itu disebut-sebut bisa mengakali urusan presensi ketika ASN berhalangan ke kantor. Dari penelusuran, sebagian ASN mengaku menggunakan aplikasi berbayar yang diinstal di ponsel itu.
Saat itu seorang guru ASN di Brebes mengaku menggunakan aplikasi itu sejak tahun 2025. Guru itu bersedia memberi keterangan wartawan dengan syarat anonim
"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib," kata guru itu saat ditemui di sebuah sekolah di wilayah tengah Brebes, Rabu (29/4).
"Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain," imbuhnya.
Guru lain dari salah satu SD Negeri di Kecamatan Brebes juga mengaku pernah ditawari rekan sesama guru untuk membeli aplikasi tersebut.
"Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari," kata guru yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu.
Menurut dia, ASN yang berminat menggunakan aplikasi itu bisa langsung menghubungi nomor telepon seseorang. Nantinya akan diarahkan untuk transfer Rp 250 ribu lewat rekening bank. Biaya tersebut untuk aktivasi aplikasi selama 1 tahun. Calon pengguna aplikasi yang sudah membayar diminta mengirim nomor NIP, kecamatan, dan instansi.
"Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp 250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN bisa absen dari mana saja," kata dia.
Guru itu menambahkan, aplikasi itu bisa dimanfaatkan untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena masalah presensi. Dia bilang, jika ASN telat atau tidak masuk kerja, akan terjadi pemotongan TPP secara otomatis oleh sistem di BKPSDMD Brebes.
"Contohnya, April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari," tuturnya.
3 Ribu ASN Pakai Aplikasi Absen FiktifHasil penelusuran Tim BPKSDMD Brebes mengungkap ada sekitar 3.000 ASN yang menjadi pengguna aplikasi presensi ilegal.
"Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Baca selengkapnya di sini
(idh/yld)





