Grid.ID – Kepulangan Ruben Onsu dari Tanah Suci usai menjalankan ibadah umrah disambut dengan babak baru perseteruannya dengan Sarwendah. Di tengah kabar laporan Sarwendah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait masalah nafkah dan pengasuhan, Ruben memilih irit bicara.
Presenter kondang ini tampak lebih tenang. Alih-alih memberikan pembelaan yang meledak-ledak atas laporan mantan istrinya, Ruben berdoa agar segala urusan hukum yang tengah melilitnya diberikan kelancaran .
"Semuanya ya insya Allah mudah-mudahan Allah mudahkan, diberikan kelancaran," ujar Ruben Onsu ditemui di kawasan Cengkareng, Tangerang, Rabu (1/7/2026).
Ingin Menikmati Ketenangan Pasca-Umrah
Ruben mengaku enggan terlalu dalam mengomentari detail laporan tersebut saat ini. Ia beralasan ingin menjaga ketenangan batin yang baru saja didapatkannya setelah beribadah di Mekkah.
Selama di Tanah Suci, Ruben pun mengakui bahwa dirinya sangat membatasi komunikasi, bahkan dengan tim hukumnya sendiri.
"Biar ke pengacara aja. Ya, jadi ini baru pulang umrah biar saya enjoy dulu, nyaman dulu, karena sama Bang Minola (pengacara) juga saya minim banget komunikasi," tambahnya.
Demi menghindari simpang siur informasi dan perbedaan pernyataan, Ruben memutuskan untuk menyerahkan seluruh penjelasan teknis terkait kasus hukumnya kepada sang pengacara, Minola Sebayang. Ruben menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada dua versi cerita yang keluar ke publik.
"Nanti biar Bang Minola aja yang bicara gitu, biar kita nggak ada di dua pintu," tegas Ruben.
Sebagaimana diketahui, situasi antara kedua pesohor ini memang semakin memanas. Sarwendah didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, resmi mendatangi KPAI untuk membuat aduan terkait pengasuhan, hak asuh, dan nafkah anak. Tak hanya itu, Sarwendah juga melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian atas dugaan fitnah.
Di sisi lain, Ruben Onsu juga melaporkan Sarwendah ke KPAI atas dugaan eksploitasi anak. Tak sampai di situ, pada Selasa (30/6/2026) Ruben Onsu dikabarkan telah resmi mendaftarkan gugatan terkait hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli




