Jakarta, VIVA – Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
dr Tifa menjelaskan, dirinya didampingi 25 advokat dalam menjalani sidang kasus ini. Dia menegaskan tak ada pihak-pihak yang membekingi dirinya.
"Semua berjuang tanpa pamrih ya. Kita tidak ada bohir ya, bohirnya Allah subhanahu wa ta'ala," kata dr Tifa kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Di samping itu, dr Tifa meyakini sidang perdana ini akan memberikan gambaran transparan mengenai kasus yang menjeratnya.
"Jadi mudah-mudahan 280 juta rakyat Indonesia bisa menyaksikan dengan mudah dan secara transparan dan kita akan melihat bagaimana sebuah fakultas ya sebuah institusi hukum ya kali ini akan berjalan insya Allah dengan tertib menegakkan keadilan dan kebenaran bersama dengan kita semuanya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Timur sebagai bagian dari proses administrasi dan persiapan perkara tersebut.
Menurutnya, majelis yang ditunjuk dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman memadai dalam menangani berbagai perkara.
Hakim Anggota dalam sidang dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Menurut dia, penentuan majelis hakim ini juga melalui pertimbangan mulai dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim yang bersangkutan.
"Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini," ucap Immanuel.





