JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan hak keuangan tambahan dari 20 persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai upaya memberikan penghasilan yang lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Kolonel TNI Inisial BU Kembali Akan Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Apa Perannya?
Politikus Nasdem itu menilai gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan besarnya biaya politik, yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pemilu.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," kata Rifqinizamy.
Baca juga: 8 Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Bupati Kuantan Singingi
Oleh karena itu, Rifqinizamy mengusulkan agar kepala daerah berhak memperoleh 20 persentase PAD, sehingga terdapat hubungan antara keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah dengan hak keuangan yang diterima.
Menurut Rifqi, apabila skema tersebut diatur secara baik melalui peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi, diharapkan dapat diminimalkan.
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ungkap Rifqinizamy.
Baca juga: Berseri Kasus Korupsi Kepala Daerah
Meski demikian, Rifqi menegaskan angka tersebut bukan ketentuan yang berlaku untuk seluruh daerah. Besaran persentase secara rinci, harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu enggak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun," ucap Rifqinizamy.
Rifqinizamy menegaskan, tujuan utama usulan tersebut adalah memberikan hak keuangan yang wajar bagi kepala daerah sekaligus mencegah praktik korupsi.
Untuk itu, proses penyusunannya harus melibatkan sejumlah lembaga agar tidak justru menimbulkan persoalan baru.
"Prinsip dasarnya, kita ingin memberikan hak keuangan yang proporsional, yang masuk akal kepada para kepala daerah agar kita juga bisa melakukan pencegahan terhadap ini. Mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK, dengan KPK untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan," pungkas Rifqinizamy.
Baca juga: Benarkah Pilkada Langsung Biang Korupsi Kepala Daerah?
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga pernah menyampaikan gagasan serupa saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR pada 11 Juni 2026.
Menurut Tito, kepala daerah dapat diberikan persentase dari PAD yang berhasil mereka tingkatkan sebagai bentuk insentif atas kinerja.
Dia menilai kebijakan tersebut dapat mendorong kepala daerah lebih kreatif menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
"Kalau dia PAD-nya makin tinggi, maka dia kepala daerahnya makin aktif, kreatif untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat. Enggak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif, hasil kerjanya mereka," ujar Tito saat itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




