Ini Kriteria Pedagang Online yang Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pajak untuk pedagang online. (Sumber: Envato/rawf8)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemungutan pajak terhadap pedagang online yang berjualan di marketplace akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online sejak 1 Juli 2026. 

Selama masa transisi satu bulan, platform e-commerce melakukan sosialisasi sekaligus penyesuaian sistem sebelum kebijakan dijalankan secara penuh. Empat marketplace yang ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, pemungutan pajak ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Melalui aturan tersebut, mekanisme pelunasan pajak mengalami perubahan. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Apindo Respons Penerapan Pajak Pedagang Online, Dorong Sosialisasi agar Tak Timbulkan Kebingungan

Siapa Pedagang Online yang Akan Dikenai Pajak?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 menyebut PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Namun, tidak semua pedagang online akan dikenai pungutan tersebut.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang online dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pedagang dalam kategori tersebut akan dikenakan skema pemotongan PPh Final sebesar 0,5 persen.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan pajak. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Pedagang online
  • Pedagang online kena Pajak
  • kriteria pedagang online kena Pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Doktif Hadir di Pengadilan Negeri Tangerang, Ingin Kawal Langsung Sidang Kasus yang Menjerat Richard Lee
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Menteri Haji Kaji Bandara Dhoho Kediri Menjadi Embarkasi Haji Baru untuk Kurangi Kepadatan Juanda
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Bukan Persija, Klub Lama Ini Bocorkan Pemain Baru Macan Kemayoran
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Cerdas Menghadapi Kematian
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Karyawan Toko Padel yang Disekap Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencurian
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.