Grid.ID - Persidangan kasus yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyita perhatian publik. Selain karena perkembangan proses hukum yang terus berjalan, kehadiran sosok Doktif atau Dokter Detektif di lokasi persidangan turut menjadi sorotan tersendiri.
Doktif diketahui datang langsung ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026) untuk mengikuti jalannya sidang. Kehadirannya disebut bukan sekadar untuk menyaksikan proses hukum dari kejauhan, melainkan juga sebagai bentuk keinginannya untuk mengawal secara langsung perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebelum memasuki area persidangan, Doktif sempat menyampaikan alasannya hadir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia mengaku ingin bertemu langsung dengan Richard Lee setelah selama ini berbagai persoalan berkembang di ruang publik, khususnya melalui media sosial.
"Jadi hari ini, Doktif pengen ngawal. Kebetulan Doktif pengen ketemu langsung, karena ini sebenarnya udah, udah nggak tahan juga Doktif pengen ketemu langsung," ujar Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026).
Tak berhenti sampai di situ, Doktif juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki sejumlah hal yang ingin dipertanyakan secara langsung kepada Richard Lee. Menurutnya, terdapat beberapa isu yang selama ini berkembang di media sosial dan dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara langsung.
"Doktif sih santai-santai aja ya, tapi Doktif pengen mempertanyakan beberapa hal yang dia berusaha giring di media sosial. Itu Doktif akan tanyakan langsung," sambungnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia didakwa memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa sejumlah produk kosmetik, termasuk serum rambut dan produk berlabel DNA Salmon, yang izin edar BPOM-nya disebut telah dicabut atau dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan dan berlanjut ke proses persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Richard Lee disebut dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia dituding memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu melalui perusahaan yang dikaitkan dengannya, yakni CV Athena Mandiri.
Jaksa juga menyoroti dugaan adanya modifikasi label terhadap sejumlah produk kecantikan yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Richard diduga memerintahkan staf untuk mengubah label produk tertentu. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh jaksa karena berkaitan dengan identitas asli produk dan perizinan edar.
Pihak penuntut menduga adanya perubahan identitas produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa proses pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya soal label, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop. (*)
Artikel Asli




