Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meninjau pelayanan pasien cuci darah ke RSUD Cengkareng, serta Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, kemarin.
Dalam kunjungannya, Muhaimin menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pasien penyakit kronis tetap terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia juga mendorong pasien tetap memperoleh pelindungan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.
"Pada dasarnya kita semua, pemerintah, kami, terus ingin memastikan bahwa bentuk pelayanan, terutama pelayanan jenis katastropik, khususnya cuci darah ini, berjalan dengan lancar karena tidak ada penundaan di dalam pelaksanaannya. Karena sekali penundaan akan berakibat fatal buat semua pihak," ucap Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Muhaimin menjelaskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk gotong royong seluruh masyarakat Indonesia dalam menjamin akses layanan kesehatan.
Melalui mekanisme tersebut, peserta saling membantu sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan berbiaya tinggi dapat memperoleh layanan tanpa terbebani biaya pengobatan.
Ia menjelaskan pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,6 triliun untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), ditambah sekitar Rp4 triliun dari pemerintah daerah.
Dari total pembiayaan ini, sekitar Rp22,2 triliun digunakan untuk membiayai pelayanan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, dan berbagai penyakit kronis lainnya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan tambahan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlanjutan Program JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta.
"Yang paling penting, kita akan berusaha sebisa mungkin meningkatkan kepesertaan ini dengan partisipasi seluruh masyarakat dengan sungguh-sungguh," jelas Muhaimin.
Dalam kunjungannya di RSUD Cengkareng, Muhaimin turut memastikan pelayanan kepada pasien berjalan optimal. Ia berdialog dengan tenaga kesehatan dan pasien guna memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan layanan di lapangan sekaligus menyerap berbagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PM berkomitmen memastikan seluruh kebijakan perlindungan sosial berjalan selaras dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah juga akan terus memastikan pasien penyakit kronis, khususnya dari kelompok miskin dan rentan, memperoleh hak atas layanan kesehatan berkualitas, berkelanjutan, dan tanpa hambatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.
(akd/ega)





