TABLOIDBINTANG.COM - Tim kuasa hukum dokter Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (1/7) untuk meminta perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani. Langkah itu diambil setelah mereka mengaku menemukan rekaman suara yang diduga berkaitan dengan upaya intervensi terhadap proses hukum.
Kuasa hukum Reza Gladys, Yoki Pranata, mengatakan pihaknya memiliki rekaman suara yang disebut sangat mirip dengan suara Nikita Mirzani. Menurutnya, isi rekaman tersebut mengarah pada dugaan pembicaraan mengenai upaya penyuapan terhadap hakim di tingkat kasasi.
"Kami menemukan bukti rekaman suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Isinya kami duga ada upaya menyuap hakim tingkat kasasi senilai Rp4 miliar," kata Yoki Pranata di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Julianus P. Sembiring, mengungkapkan bahwa rekaman tersebut juga memuat percakapan yang diduga memperlihatkan kekecewaan karena upaya pada tingkat kasasi tidak membuahkan hasil meski uang disebut telah diberikan. Ia menambahkan, dalam rekaman itu juga muncul dugaan rencana mengulangi upaya serupa pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Suaranya mirip terpidana, dia marah-marah karena di tingkat kasasi tidak berhasil sementara uangnya sudah 'nyebrang'. Dia meminta agar di tingkat PK dilakukan upaya kembali untuk mengurus perkaranya," ujar Julianus.
Dalam kesempatan yang sama, Julianus turut menyoroti kehadiran Rieke Diah Pitaloka yang secara terbuka memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani. Menurutnya, seorang anggota DPR tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ataupun mencampuri proses hukum yang menjadi ranah lembaga peradilan.
"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan," kata Julianus.
Ia juga mempertanyakan relevansi keterlibatan Rieke dalam perkara tersebut. Menurut Julianus, Komisi XIII DPR RI bukan merupakan mitra kerja Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, sehingga penyampaian rekomendasi kepada lembaga peradilan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Komisi XIII itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," ujar Julianus.




