REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV— Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan pendahuluan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan di masjid-masjid, sebagaimana dilaporkan sejumlah media Israel.
TRT World, mengutip harian Israel Hayom pada Rabu (2/6/2026) melaporkan bahwa Knesset menyetujui pembacaan awal RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai kebisingan masjid.
Baca Juga
Belajar dari Perang Iran, Apa yang Dipersiapkan Turki Hadapi Perang?
Ilusi Perang Irak, Suriah, Lebanon, dan Iran: Hentikan Segera Israel Raya Jika Ingin Dunia Damai
Hubungan Memanas, AS Waspadai Spionase Intelijen Israel hingga Level Membahayakan
Menurut Yedioth Ahronoth, RUU itu disahkan dalam pembacaan pendahuluan dengan dukungan 50 anggota parlemen, sementara 36 anggota lainnya menolak. Knesset sendiri memiliki total 120 anggota.
RUU tersebut diajukan oleh Partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Usulan itu juga mendapat dukungan dari Partai Yisrael Beiteinu, partai oposisi yang dipimpin politikus sayap kanan Avigdor Lieberman.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sesuai hukum Israel, sebuah rancangan undang-undang harus melewati tiga tahap pembacaan tambahan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Apabila larangan penggunaan pengeras suara untuk azan benar-benar diberlakukan, fungsi utama azan akan sangat terdampak.
Pasalnya, azan tidak hanya merupakan bagian dari ritual ibadah di dalam masjid, tetapi juga berfungsi sebagai penanda waktu salat bagi umat Islam.
Menurut laporan Channel 14 Israel, RUU tersebut mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang ataupun dioperasikan di masjid mana pun tanpa memperoleh izin resmi terlebih dahulu dari pihak berwenang.