HARIAN.FAJAR.CO.ID, FAJAR – Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menewaskan satu orang dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Hingga kini, penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa sedikitnya 17 saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang sempat menghebohkan publik tersebut. Selain memeriksa para saksi, polisi juga meminta keterangan ahli pidana sebagai tahapan akhir sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan proses penyelidikan kini tinggal menunggu pendapat dari ahli pidana Universitas Mataram (Unram).
“Terakhirnya ini dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja,” ujar Brata, Kamis (2/7).
Menurutnya, belasan saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari para korban, orang tua korban, sesama santri, pengurus pondok pesantren, hingga pejabat dari Kementerian Agama.
Keterangan dari pihak Kementerian Agama, kata Brata, diperlukan untuk menelusuri aspek legalitas pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian.
“Kalau dari Kemenag itu kan soal legalitas dari ponpes-nya,” jelasnya.
Meski demikian, Brata belum dapat memastikan kapan gelar perkara akan dilaksanakan. Ia menyebut jadwal tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan dan akan dilakukan setelah penyidik menerima pendapat ahli pidana.
“Tunggu saja, nantinya pasti kami akan berkabar,” katanya.
Saat ini penanganan kasus berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren yang menyebabkan tiga santri menjadi korban.
Kasus dugaan pembakaran tersebut sebenarnya terjadi pada November 2025. Namun, peristiwa itu baru menjadi sorotan luas setelah video yang memperlihatkan salah satu korban menjalani perawatan akibat luka bakar viral di media sosial pada Mei 2026.
Perhatian publik semakin besar setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram turut melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengaku prihatin setelah melihat video korban yang diunggah melalui akun media sosial bernama @Tiara Erna BenKinara Cahya.
Berdasarkan hasil penelusuran LPA, ketiga korban saat kejadian masih duduk di bangku kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs). Mereka diduga disiram bahan bakar sebelum kemudian dibakar oleh sesama santri.
Akibat kejadian itu, dua santri mengalami luka bakar serius dan masih menjalani pemulihan, sedangkan satu korban lainnya meninggal dunia.
“Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia,” ujar Joko.
Polisi menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.





