Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Pemohonan tersebut teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada Senin (29/6/2026).

Agenda sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung, pada Senin (13/6/2026).

Dalam perkara itu, Lodewyk bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohonnya adalah Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca juga: PDI-P Surati BGN, Minta Data Kadernya yang Terlibat Program MBG

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dalam laman SIPP PN Jaksel, pada Kamis (2/7/2026).

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Ia meminta hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Menyatakan perbuatan termohon yang Menangkap pemohon. Menetapkan pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: Kamis, Kejagung Bakal Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Lodewyk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejumlah surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, ia turut menggugat keabsahan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," dalam petitumny.

Pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.

Baca juga: Profil Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN yang Baru Setelah Dadan Dicopot

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Tak hanya itu, Lodewyk meminta seluruh keputusan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Ia juga memohon agar majelis hakim memerintahkan dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peneliti Arab Saudi sebut Nikotin Berpotensi Pulihkan Fungsi Memori, Ahmad Alhowail Bocorkan Hasil Risetnya
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Lifeguard Muda San Diego Terjun dari Dermaga untuk Aksi Penggalangan Dana
• 15 jam laludetik.com
thumb
PLN EPI Ungkap Potensi Biomassa RI Capai 83,4 Juta Ton per Tahun
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Turki Incar RI Cs, Bidik Kerja Sama Energi hingga Mineral
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemilik Percetakan Laporkan Balik Pencurian Karyawan yang Disekap
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.