JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, pemerintah perlu mengevaluasi hak keuangan kepala daerah karena besarannya sudah tidak lagi rasional dengan kondisi saat ini.
Menurut dia, gaji kepala daerah yang hanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan tidak sebanding dengan besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan dalam pemilihan kepala daerah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka KPK, Plt Gubernur Riau Belum Bahas Penggantinya
Sebagai solusi, Komisi II mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," ujar Rifqi.
Politikus Partai Nasdem ini berharap pengaturan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisasi," kata dia.
Baca juga: Bupati Kuansing Kini Tersangka: Suap Jabatan, Minta Mobil, Potong Duit Petani
Pernyataan itu disampaikan Rifqi merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada yang tidak diimbangi dengan hak keuangan kepala daerah.
"Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal," ucap Rifqi.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," lanjut dia.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta pemerintah memperbaiki pengaturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Oleh karena itu, Komisi II merekomendasikan pemerintah merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Land Cruiser, Sempat Ingin Jual Mobil karena Dipantau KPK
"Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia.
Meski demikian, Rifqi mengakui bahwa perbaikan regulasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh praktik korupsi, termasuk yang dilakukan oleh kepala daerah.





