JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengajukan keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena pihaknya belum mendapatkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Tifa sebelum pembacaan surat dakwaan oleh jaksa di sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di mulai.
"Izin Yang Mulia, sebelum dibacakan surat dakwaan, ada keberatan yang sangat mendasar yang ingin kami sampaikan terhadap pembacaan ini, yang pertama kami sampai detik ini belum mendapat surat dakwaan bersama berkasnya," ucap kuasa hukum Tifa dalam persidangan pada Kamis (2/7/2026).
"Surat dakwaan aja kami belum terima, secara resmi ya, dan itu diatur baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru."
Baca Juga: Hari Ini Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian menanyakan terkait keberatan yang disampaikan kubu Tifa kepada tim jaksa. Kemudian oleh jaksa dijawab bahwa surat dakwaan tersebut telah diserahkan.
"Penuntut umum sudah ada surat dakwaan?" tanya hakim ke jaksa.
"Mohon izin majelis, sebagaimana pasal 75 ayat 6 Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, untuk penuntut umum kami telah melaksanakan kewajiban kami untuk memberikan salinan surat pelimpahan perkara beserta surat terdakwa. Terkait salinan berita acara pemeriksaan, sebagaimana Pasal 153 KUHAP baru sudah kami serahkan kepada advokat terdakwa," jelas jaksa.
"Sudah diserahkan?" tanya hakim ke jaksa memastikan.
"Sudah diserahkan terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan," jawab jaksa.
Hakim yang mendengar pernyataan tersebut kemudian menanyakan langsung kepada Tifa selaku terdakwa apakah sudah menerima surat dakwaan yang dimaksud.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sidang perdana dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- surat dakwaan
- kuasa hukum tifa
- jaksa
- sidang kasus ijazah jokowi





