Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Riau dan Jakarta pada Senen, 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 01 Juli 2026, Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Taufik mengatakan pendalaman dilakukan karena kewenangan pelepasan kawasan HPT berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.
Menurutnya saat ini KPK baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
Taufik mengatakan penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Pihak-pihak yang Diamankan KPKDari sepuluh orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu ASN di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward.
Adapun Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Zulkarnain sempat menghilang saat OTT berlangsung namun kemudian menyerahkan diri ke KPK pada malam hari tanggal 30 Juni 2026 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada Rabu, 01 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca Juga:Info BMKG: Waspada Berawan dan Hujan Lebat di Kota Besar Hari Ini, 2 Juli 2026





