Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah kecelakaan lalu lintas sering kali tidak berhenti pada benturan antarkendaraan. Dalam banyak kasus, kecelakaan yang memicu emosi atau provokasi warga di lokasi justru berujung pada perusakan kendaraan oleh massa.
Hal inilah yang biasanya memicu pengemudi mobil, meski tidak salah, memilih 'kabur' dari lokasi kejadian untuk menghindari kejadian yang berujung amuk massa.
Insiden terbaru adalah kasus BMW yang menabrak pengendara ojek online di Jalan Meruya Selatan, Jakarta Barat, pada 22 Juni 2026. Karena panik, pengemudi BMW sempat melarikan diri dari lokasi yang kemudian dikejar oleh sejumlah warga dan berujung pada pengeroyokan dan pengerusakan mobil.
Pertanyaannya, apakah kerusakan akibat amuk massa tersebut tetap ditanggung asuransi kendaraan bermotor? Dalam praktik asuransi kendaraan berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), perusahaan asuransi akan melihat penyebab kerugian secara terpisah, mulai dari kronologi penyebab kecelakaan hingga penyebab kerusakan lanjutan yang terjadi setelahnya.
Dalam PSAKBI, kerugian akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran merupakan risiko yang dijamin asuransi.
Artinya, selama pengemudi memenuhi ketentuan polis dan tidak melanggar pengecualian yang diatur, kerusakan kendaraan akibat kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengemudi pada umumnya tetap dapat diklaim.
Sebagai ilustrasi, pengemudi kurang konsentrasi lalu menabrak pembatas jalan, pengemudi salah memperkirakan jarak sehingga menabrak kendaraan di depannya, atau pengemudi kehilangan kendali saat hujan dan tergelincir. Dalam tiga kondisi tersebut, kerusakan kendaraan sendiri tetap termasuk risiko yang dijamin polis. Justru bila ada unsur kesengajaan, kerusakan yang ditimbulkan tidak akan dijamin asuransi.
Meski demikian, tidak semua bentuk kelalaian mendapatkan perlindungan. PSAKBI secara tegas mengecualikan kerugian yang terjadi apabila terjadi pelanggaran hukum.
Misalnya, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai peruntukannya, berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan, atau memasuki jalan yang ditutup maupun dilarang untuk dilalui kendaraan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan asuransi dapat menolak klaim karena risiko yang terjadi masuk dalam kategori pengecualian polis.
Mobil Dirusak Massa
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika setelah kecelakaan terjadi, kendaraan justru dirusak oleh warga yang marah akibat kesalahan pengemudi atau terprovokasi.
Dalam PSAKBI, kerusakan akibat perbuatan jahat termasuk risiko yang dijamin. Perbuatan jahat didefinisikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok orang yang jumlahnya kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, amarah, atau vandalisme.
Oleh karena itu, apabila setelah kecelakaan lalu kendaraan dirusak oleh kurang dari 12 orang yang emosi di lokasi kejadian, maka kerusakan tersebut berpotensi memperoleh penggantian dari asuransi. Sebagai contoh: mobil menabrak sepeda motor kemudian beberapa warga karena emosi atau terprovokasi memukul bodi kendaraan dan memecahkan kaca. Dalam kasus seperti ini, kerusakan akibat tabrakan dan kerusakan akibat perbuatan jahat dapat sama-sama menjadi objek klaim.
Namun demikian, situasinya akan berbeda apabila perusakan dilakukan oleh massa dalam jumlah besar atau lebih dari 12 orang sehingga memenuhi unsur kerusuhan, huru-hara, atau penjarahan.
PSAKBI secara tegas mengecualikan kerugian yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, hingga penjarahan.
Dalam polis bahkan disebutkan bahwa kerusuhan merupakan tindakan kelompok orang minimal 12 orang yang menimbulkan gangguan ketertiban umum disertai kekerasan dan pengrusakan harta benda.
Dengan demikian, apabila pengemudi menabrak seseorang, lalu massa dalam jumlah besar mengepung, membakar, atau menghancurkan kendaraan maka kerusakan akibat amuk massa tersebut berpotensi tidak mendapatkan penggantian dari polis standar kendaraan bermotor, kecuali nasabah melakukan perluasan jaminan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan perlindungan lebih luas terhadap risiko kerusuhan dan amuk massa, perusahaan asuransi umumnya menyediakan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) atau jaminan kerusuhan dan huru-hara.
Dengan adanya endorsement tambahan tersebut, kerusakan akibat kerusuhan yang sebelumnya dikecualikan dalam PSAKBI dapat memperoleh perlindungan sesuai syarat dan ketentuan polis. Oleh karena itu, pastikan kendaraan Anda sudah mendapatkan perlindungan asuransi dengan jaminan maksimal.
Terakhir, bagi pemilik kendaraan harus memperhatikan hal-hal penting dalam proses klaim seperti laporan polisi, kronologi kejadian, dokumentasi kerusakan, serta klasifikasi peristiwa oleh pihak berwenang. Pasalnya, hal-hal penting tersebut yang akan menentukan diterima atau tidaknya klaim asuransi.
(ach/ach) Add as a preferred
source on Google




