Jutaan anak muda Indonesia memilih menjadi pengemudi ojek daring, kurir, atau pekerja lepas bukan karena tidak tahu risiko pekerjaan itu. Mereka tahu. Tapi di hadapan pasar kerja formal yang makin sempit, pilihan itu terasa seperti satu-satunya jalan yang masuk akal.
Data BPS per Agustus 2025 mencatat 31,5 juta orang kini bekerja sebagai pekerja mandiri atau gig worker. Sebagian besar dari mereka berusia di bawah 30 tahun. Angka itu naik tajam, dan pemerintah menyebutnya sebagai tanda ekosistem digital yang tumbuh. Tapi ada yang tidak ikut tumbuh: perlindungan sosial.
Kita sudah terbiasa membaca generasi ini dengan cara yang terlalu mudah. Mereka disebut tidak mau terikat, menghindari tanggung jawab, atau terlalu mendambakan kebebasan. Narasi itu nyaman karena mengalihkan persoalan dari struktur ke karakter.
Jika masalahnya ada pada sikap generasi, maka negara tidak perlu membenahi apa-apa, cukup menunggu mereka dewasa dan sadar. Tapi data bercerita dengan cara yang berbeda.
Survei yang dikutip berbagai lembaga riset ketenagakerjaan menunjukkan bahwa mayoritas Gen Z yang masuk gig economy bukan karena menolak kerja formal. Sebaliknya, karena kerja formal menolak mereka lebih dulu.
Lowongan yang mensyaratkan pengalaman untuk posisi pemula, proses rekrutmen yang panjang dan tidak transparan, serta gelombang PHK di sektor industri di tengah efisiensi berbasis teknologi. Semuanya menutup pintu sebelum sempat diketuk.
Yang membuat situasi ini lebih rumit adalah cara pemerintah meresponsnya. Alih-alih mempertanyakan mengapa pintu kerja formal semakin sempit, kebijakan yang muncul justru merayakan gig economy sebagai solusi.
Program Penguatan Ekosistem Gig Economy yang diluncurkan Kemenko Perekonomian pada akhir 2025 mempromosikan pekerjaan berbasis platform sebagai wajah baru dunia kerja yang fleksibel dan mandiri. AI Open Innovation Challenge dibuka untuk mendorong anak muda menjadi kreator solusi digital.
Framing ini tidak salah sepenuhnya, tapi ia melewatkan sesuatu yang mendasar: fleksibilitas tanpa lantai perlindungan bukan kebebasan, ia adalah ketidakpastian yang diberi nama lain.
Masalah dengan cara kita mendefinisikan bekerja juga tidak bisa dilewatkan begitu saja. BPS menghitung seseorang sebagai pekerja jika ia aktif bekerja minimal satu jam dalam seminggu. Dengan definisi ini, seorang pengemudi ojek yang membuka aplikasi tiga jam sehari selama dua hari lalu berhenti karena sakit, tetap tercatat sebagai pekerja.
Angka pengangguran terlihat terkendali, bahkan turun, sementara di bawahnya jutaan orang hidup tanpa kepastian penghasilan, tanpa akses jaminan kecelakaan kerja, dan tanpa tabungan pensiun.
Ketua Apindo Shinta Kamdani menyebut angka-angka itu kosmetik statistik yang menyembunyikan kerentanan riil. Ini bukan soal manipulasi data. Ini soal alat ukur yang dirancang untuk era kerja yang sudah tidak relevan, yang terus dipakai untuk membaca dunia yang sudah berubah.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Perdebatan tentang gig economy selama ini terlalu banyak berputar pada pertanyaan apakah pekerja platform harus dikategorikan sebagai karyawan atau mitra.
RUU Pekerja Gig yang sedang bergulir di DPR pun masih terjebak di perdebatan status hukum itu. Perdebatan itu penting, tapi ia berisiko menjadi perdebatan yang salah jika tidak diikuti oleh pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa akses terhadap perlindungan sosial harus bergantung pada jenis kontrak kerja seseorang?
Status karyawan atau mitra seharusnya bukan syarat seseorang layak dilindungi. Seseorang yang memilih menjadi freelancer tetap bisa jatuh sakit. Tetap bisa mengalami kecelakaan saat mengantarkan pesanan. Tetap akan tua. Kerentanan itu tidak hilang hanya karena ia tidak memiliki slip gaji.
Beberapa negara sudah mulai menggeser cara berpikirnya ke arah itu. Inggris mengakui kategori worker di antara karyawan dan kontraktor independen, yang memberikan hak atas upah minimum dan jaminan tertentu tanpa menghapus fleksibilitas. Spanyol mengesahkan Riders Law yang mewajibkan platform untuk mengakui kurir sebagai karyawan dengan hak penuh.
Keduanya tidak sempurna dan masih terus diperdebatkan, tapi arahnya jelas: perlindungan sosial dilepaskan dari soal status kontrak, dan disandarkan pada kenyataan bahwa seseorang bekerja dan menanggung risiko. Indonesia belum sampai ke sana, tapi tekanannya sudah ada di dalam negeri.
Aksi unjuk rasa pengemudi ojek menjelang Hari Buruh 2026 menuntut hal yang sama: bukan seragam dan kartu pegawai, tapi kepastian bahwa mereka tidak akan jatuh ke jurang jika platform tiba-tiba mengubah tarif atau menonaktifkan akun mereka secara sepihak.
Ada yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar ketiadaan regulasi. Selama ini platform digital beroperasi dengan argumen bahwa mereka hanya menyediakan teknologi, bukan mempekerjakan orang.
Pengemudi dan kurir disebut mitra yang bebas memilih kapan bekerja. Argumen itu berhasil secara hukum, tapi gagal secara moral: ketika algoritma yang menentukan siapa mendapat order, berapa tarif yang berlaku, dan kapan akun bisa dinonaktifkan, maka kendali itu bukan ada di tangan pekerja. Ia ada di tangan platform. Yang disebut kebebasan itu, dalam praktiknya, adalah kebebasan menanggung risiko sendirian.
Pilihan yang dibuat jutaan anak muda ini layak diperlakukan dengan lebih serius dari sekadar gejala generasi yang sulit diatur. Mereka bergerak dalam kondisi yang sudah menyempit jauh sebelum mereka tiba.
Selama sistem perlindungan sosial kita masih dirancang hanya untuk mereka yang bekerja dengan kontrak tetap dan slip gaji bulanan, maka pertumbuhan gig economy yang terus dirayakan pemerintah sesungguhnya sedang merayakan sesuatu yang lain: semakin banyak orang yang bekerja keras di luar jangkauan perlindungan negara.




