Penulis: Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA
JAKARTA - Polisi merupakan salah satu institusi terpenting dalam kehidupan negara modern karena memegang mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta menjamin ketertiban sosial. Dalam perspektif sosiologi politik, polisi tidak dipahami semata-mata sebagai aparat penegak hukum, melainkan sebagai institusi sosial-politik yang berada pada titik temu antara negara dan masyarakat. Keberadaan polisi mencerminkan bagaimana negara menjalankan kekuasaan, mengelola konflik sosial, sekaligus membangun legitimasi politik di hadapan warga negara.
Hubungan antara polisi, negara, dan masyarakat selalu bersifat dinamis. Di satu sisi, negara membutuhkan polisi sebagai instrumen untuk mempertahankan ketertiban (order maintenance) dan memastikan berjalannya hukum. Di sisi lain, masyarakat menuntut agar penggunaan kewenangan kepolisian tetap berada dalam koridor demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas, dan transparansi. Ketegangan antara otoritas negara dan kebebasan warga menjadi tema sentral dalam kajian sosiologi politik mengenai kepolisian.
Dalam konteks Indonesia, reformasi politik tahun 1998 membawa perubahan besar terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemisahan Polri dari TNI menandai transformasi menuju kepolisian sipil yang profesional, demokratis, dan akuntabel. Namun demikian, berbagai tantangan masih muncul, mulai dari persoalan independensi institusi, relasi dengan kekuasaan politik, penggunaan diskresi, hingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan belum sepenuhnya diikuti oleh transformasi budaya organisasi maupun hubungan yang lebih setara antara polisi dan masyarakat.




