7 Pelaku Penyekapan Karyawan di Senen Terancam 9 Tahun Penjara

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pihak kepolisian menjerat tujuh pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dengan sejumlah pasal terkait pengancaman hingga penganiayaan.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam siaran langsung TikTok AMPM di kumparan, Kamis (2/7).

Roby mengatakan, ketujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman maksimal enam bulan penjara.

Roby menyebut, salah satu dari tujuh tersangka merupakan pemilik percetakan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyekapan terhadap ketiga korban.

"Pemilik yang melakukan dan menyuruh karyawan memasung serta menganiaya. Dua orang mengikat korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan. Satu orang lainnya membuat alat pengikat dan memodifikasinya," kata Roby.

"Satu orang melakukan pengancaman kepada korban bahwa jika tidak membayar maka kaki mereka akan dipatahkan. Satu wanita melarang office boy dan karyawan lain memberikan makanan. Satu orang admin menerima transfer dari keluarga korban sebagai uang tebusan," sambungnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin, Roby mengungkap para pelaku menyekap korban untuk meminta ganti rugi atas dugaan hilangnya pelat cetak di percetakan. Pelat tersebut diklaim bernilai Rp 230 juta.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri. Jadi menurut perhitungan para pelaku, para korban telah mencuri pelat atau dasar cetak senilai Rp 230 juta. Karena itu mereka meminta kerugian tersebut diganti," ujar Roby.

Namun, polisi menegaskan nilai kerugian Rp 230 juta itu masih sebatas klaim para pelaku dan hingga kini masih didalami.

"Sudah disampaikan Pak Kapolres bahwa itu merupakan alibi para pelaku yang menyatakan nilai pelat tersebut Rp 230 juta," kata Roby.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator PDIP Kawal Kuota PIP di Kemenag hingga Kesejahteraan Guru Madrasah
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Produksi Pisang Cetak Rekor, Laris Manis Dijual ke Malaysia-Singapura
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Editorial MI: Usut Tragedi Dokter Icha
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pembahasan RUU Keamanan Siber Didorong Lebih Partisipatif
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kadin Jatim Berharap Penerapan RPMK Juga Memperhatikan Keberlanjutan Industri Tembakau
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.