Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik KAI. Setelah status lahan dinyatakan bersih dan jelas, pemerintah akan melakukan penertiban sebelum pembangunan rumah susun dimulai.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengungkapkan ada kasus penyerobotan lahan milik PT KAI di kawasan Tanah Abang sebelum rencana pembangunan rumah susun dimulai. Kasus ini, pemirsa, muncul jauh sebelum pemerintah melakukan pencarian lahan untuk merelokasi warga dari bantaran jalur kereta.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang dalam perkara ini. Keempat orang itu terdiri dari satu orang yang mengaku sebagai ahli waris dan tiga orang lain yang mengaku sebagai kuasa hukum.
"Polda Metro sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu yang mengaku sebagai ahli waris dan tiga orang tersangka lainnya mendapat kuasa dari ahli waris. Artinya ini lebih menguatkan kembali bahwa lahan tersebut emang milik KAI." kata Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca juga: Pemerintah Bangun Rusun Subsidi di Lahan Hibah Meikarta
Kepolisian kemudian menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan penyerobotan lahan. Pemerintah menilai penetapan tersangka ini semakin menguatkan status lahan tersebut sebagai milik PT KAI. Kementerian PKP saat ini menunggu bagaimana perkembangan proses hukum hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah status lahan dinyatakan bersih dan jelas, pemerintah akan melakukan penertiban sebelum pembangunan rumah susun nantinya dimulai.




