Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang perkara dokter Tifa hingga Kamis, 9 Juli 2026. Penundaan dilakukan setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan selesai digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan mengagendakan penyampaian perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim menjelaskan pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan perlawanan pada sidang berikutnya. Batas waktu tersebut telah ditetapkan dalam persidangan yang digelar hari ini.
"Sidang akan ditunda sampai Kamis, 9 Juli 2026 dengan acara perlawanan yang akan diajukan oleh tim advokat pukul 09.00," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut dapat berubah apabila terdapat kendala terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh tim kuasa hukum.
Bisa Ditunda Lagi Jika BAP TerlambatDalam keterangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru diberikan setelah batas waktu yang ditentukan, maka pihak terdakwa akan memperoleh tambahan waktu untuk menyusun perlawanan.
"Majelis hakim menegaskan bahwa akan memberikan batas waktu perlawanan pada tanggal 9 Juli. Nanti jika BAP diberikan terlambat, akan diberikan waktu lagi," ujar majelis hakim.
Dengan demikian, sidang lanjutan pada pekan depan masih berpotensi mengalami penundaan apabila dokumen yang diperlukan dalam penyusunan perlawanan belum diterima secara lengkap oleh pihak kuasa hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dr Tifa meminta agar Berita Acara Pemeriksaan diserahkan secara utuh. Mereka menilai kelengkapan dokumen tersebut penting sebagai dasar dalam menyusun perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim pun membuka kemungkinan memberikan tambahan waktu apabila penyerahan dokumen tersebut tidak dilakukan sesuai kebutuhan proses persidangan.
Hakim Ingatkan Komitmen Sidang BersihSebelum menutup persidangan, majelis hakim juga menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga integritas proses peradilan.
Hakim menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkomitmen menjalankan proses hukum secara bersih dan tidak menerima suap.





