JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan peningkatan hak keuangan dari kepala daerah agar kepala daerah tidak korupsi seperti kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Salah satu usul kami adalah mereka (kepala daerah) mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Mendagri Punya Ide Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Politikus Partai Nasdem ini mengusulkan agar kepala daerah memperoleh semacam komisi dari peningkatkan PAD yang berhasil dilakukan kepala daerah tersebut.
Menurut Rifqi, pengaturan hak keuangan yang lebih rasional diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindak pidana korupsi.
"Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir," katanya.
Baca juga: Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD, Sebut Bentuk Penghargaan Kerja Keras
Meski demikian, dia mengakui bahwa perbaikan regulasi tidak serta-merta dapat menghilangkan seluruh praktik korupsi.
"Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain. Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa," pungkas Rifqi.
Kompensasi atas ongkos politik yang tinggiUsulan peningkatan hak keuangan kepala daerah menjadi kompensasi atas tingginya ongkos politik yang dikeluarkan pihak kepala daerah saat pilkada.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqinizamy.
Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka KPK, Plt Gubernur Riau Belum Bahas Penggantinya
Rifqi mengungkapkan, Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta adanya perbaikan terhadap pengaturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Karena itu, Komisi II merekomendasikan kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia.
Baca juga: Alasan KPK Lepas Istri Kedua Bupati Kuansing Usai Terjaring OTT
Rifqi menilai besaran gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam kontestasi pilkada.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai Rp 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," jelas Rifqi.
Rifqi menyatakan keprihatinannya atas kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.





