Jakarta, CNBC Indonesia - Industri aset kripto kembali diguncang kabar buruk. Raksasa ATM Bitcoin global yang melantai di bursa Nasdaq Amerika Serikat (AS), Bitcoin Depot, resmi menghentikan seluruh operasional layanannya dan mengajukan perlindungan kebangkrutan 'Chapter 11'.
Perusahaan yang berbasis di Atlanta tersebut secara sukarela mengajukan pailit di Pengadilan Kebangkrutan AS untuk Distrik Selatan di Texas pada Senin (18/5) waktu setempat. Langkah ini diambil demi melakukan likuidasi dan menjual aset-aset perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbas dari keputusan ini, seluruh jaringan mesin ATM Bitcoin milik perusahaan kini terpantau berstatus offline alias mati total.
Padahal, performa ekspansi perusahaan sempat sangat agresif. Hingga tahun lalu, Bitcoin Depot tercatat mengoperasikan setidaknya 9.276 kios ATM yang tersebar di wilayah AS, Kanada, hingga Australia. Fasilitas ini sebelumnya memungkinkan nasabah mengonversi uang tunai secara langsung ke mata uang kripto seperti Bitcoin.
Kinerja Keuangan JeblokKeputusan pailit ini merupakan puncak dari performa keuangan perusahaan yang terus memburuk. Berdasarkan laporan kinerja kuartal I-2026, Bitcoin Depot mencatatkan penurunan pendapatan yang sangat tajam hingga 49% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Tak hanya itu, perusahaan juga harus menelan pil pahit dengan membukukan kerugian bersih mencapai US$ 9,5 juta (sekitar Rp 152 miliar). Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, raksasa kripto ini masih menikmati laba bersih sebesar US$ 12,2 juta. Sejalan dengan itu, laba kotor perusahaan ikut anjlok hingga 85% menjadi sisa US$ 45 juta saja.
Aturan Pemerintah Bikin Gurita Bisnis RuntuhManajemen Bitcoin Depot secara blak-blakan menunjuk regulasi pemerintah yang kian ketat dan rumit sebagai biang kerok utama hancurnya bisnis mereka.
"Negara-negara bagian memberlakukan kewajiban kepatuhan yang makin ketat, termasuk batasan transaksi baru, dan di beberapa yurisdiksi, pembatasan atau larangan langsung terhadap operasi BTM (Bitcoin ATM). Operator menghadapi peningkatan litigasi dan penegakan peraturan," ujar CEO Bitcoin Depot, Alex Holmes, dalam siaran pers yang dikutip dari CoinDesk, dikutip Kamis (2/7/2026).
- Iran Dihantam Petaka Baru, ATM dan M-Banking Lumpuh Total
- Mantan Polisi Dapat Rp 215 Miliar Berkat Mesin ATM
Holmes menambahkan bahwa dinamika regulasi terbaru ini telah memukul telak aspek operasional maupun finansial Bitcoin Depot. Dalam situasi saat ini, ia menegaskan bahwa model bisnis yang dijalankan perusahaan sudah tidak bisa lagi dipertahankan.
Selain tekanan regulasi, Bitcoin Depot juga tengah tersangkut masalah hukum besar. Perusahaan menghadapi gugatan tingkat tinggi yang dimotori oleh Jaksa Agung di negara bagian Massachusetts dan Iowa atas dugaan memfasilitasi praktik penipuan berbasis kripto.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang memanfaatkan ATM kripto secara global memang meroket drastis hingga menyentuh angka kerugian rekor US$ 389 juta pada tahun lalu-melonjak 58% dibanding tahun 2024. Lonjakan kasus kejahatan inilah yang memicu regulator dan aparat penegak hukum bertindak lebih agresif.
Saat ini, entitas anak usaha Bitcoin Depot yang berada di Kanada juga ikut terseret ke dalam proses peradilan kebangkrutan di AS. Sementara itu, entitas non-AS lainnya dipastikan akan ditutup secara bertahap mengikuti regulasi yurisdiksi masing-masing.
Ironisnya, kejatuhan Bitcoin Depot terjadi di tengah tren adopsi institusional terhadap industri kripto yang sebenarnya tengah meluas, yang didorong oleh kehadiran produk investasi alternatif seperti ETF (Exchange-Traded Fund) serta kejelasan regulasi dari Clarity Act.
(fab/fab) Add as a preferred
source on Google




