Dokter Tifa Didakwa Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE dalam Kasus Ijazah Jokowi

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Singgung Tersangka yang Dapat Restorative Justice 

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan Dokter Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Salah satu unggahan tersebut merupakan postingan dari Dokter Tifa di akun media sosial X. Jokowi pun meminta Syarif untuk mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang menuduh ijazahnya palsu.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga :
Dokter Tifa Jelang Sidang Perdana Ijazah Jokowi: Tidak Ada Sponsor, Bohir Kami Allah SWT!

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Shireen Sungkar Ungkap Putri Bungsunya Didiagnosis Autisme di Usia 3 Tahun, Sempat Menyalahkan Diri
• 9 jam laluintipseleb.com
thumb
Isi Posisi Strategis Kemenkeu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Tiga Pejabat Eselon I Baru
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Komunitas Ojol Beri Bunga ke Polisi di Jakpus Saat Hari Bhayangkara Ke-80
• 17 jam laludetik.com
thumb
Peringati HUT ke-80 Polri, Presiden Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara
• 19 jam lalucumicumi.com
thumb
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Kompak Turun Goceng, Cek Selengkapnya di Sini
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.