Grid.ID - Dokter kecantikan Richard Lee memberikan penjelasan mengenai status profesinya di tengah proses persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam keterangannya, ia menegaskan telah menjalani pemeriksaan dari lembaga kesehatan resmi dan hasilnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Richard Lee seusai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/7/2026). Momen itu juga dimanfaatkan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh Dokter Samira atau yang dikenal publik sebagai Doktif.
Menurut Richard Lee, dirinya telah mengikuti sidang etik profesi kedokteran yang diselenggarakan oleh lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menyebut hasil sidang tersebut baru diterimanya beberapa waktu lalu.
“Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat,” ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026).
Richard Lee kemudian menjelaskan isi keputusan yang menurutnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran. Ia menyebut terdapat poin dalam hasil keputusan yang menegaskan bahwa dirinya dibebaskan dari tuduhan yang diajukan terhadapnya.
“Di angka dua di sini ada tulisan ‘menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira,” katanya.
Selain hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan, Richard Lee juga menyinggung pemeriksaan lain yang pernah dijalaninya di lingkungan organisasi profesi dokter. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 dirinya sempat menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut juga menyatakan tindakan yang dilakukannya masih sesuai dengan kompetensi profesi dokter dan tidak bertentangan dengan etika kedokteran.
“Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran,” jelasnya.
Meski menyatakan telah memperoleh hasil positif dari proses pemeriksaan etik dan profesi, Richard Lee menegaskan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang tetap harus dihadapi.
Ia mengaku memahami bahwa perkara yang menjeratnya kini telah menarik perhatian publik. Namun, Richard Lee berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan,” ujarnya.
Richard Lee juga kembali menegaskan pandangannya terkait laporan mengenai produk kecantikan yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut. Ia menilai laporan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat karena produk yang dipermasalahkan disebut dibeli melalui jalur yang tidak resmi.
Kini, seluruh proses selanjutnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan menentukan arah perkara melalui putusan sela yang dijadwalkan dibacakan dalam waktu dekat. (*)
Artikel Asli




