Brigjen Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Minta Fee untuk Meloloskan Mitra Program

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 dengan menetapkan satu tersangka baru. Kali ini, tersangka merupakan perwira tinggi Polri, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini masih berstatus anggota aktif dan bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7).

Menurut Syarief, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.

Penyidik menduga tersangka berperan mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, harga penjualan food tray tersebut diduga telah diatur sedemikian rupa karena di dalamnya terdapat komponen biaya yang diperuntukkan sebagai fee bagi tersangka agar calon mitra memperoleh persetujuan dari BGN.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG diduga dipilih karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi Badan Gizi Nasional. Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra penyelenggara program.

Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Barang-barang yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mentan Mau Kembangkan Ubi Jadi Komoditas Pangan Utama di Papua Pegunungan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Begal Sadis Tewaskan Ojol di Bekasi Beraksi 2 Hari Berturut-turut
• 1 jam laludetik.com
thumb
Dokter Tifa Tegaskan Tak Akan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Saya Melakukan Perlawanan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kenapa Megawati Hangestri Belum Juga Gabung Hyundai Hillstate? Ternyata Ini Alasannya
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Belgia vs Senegal: The Red Devils Comeback Dramatis dan Lolos ke 16 Besar
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.