Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa kehormatannya tercemar akibat tudingan yang dilontarkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan ijazah sarjana miliknya palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang berisi tuduhan mengenai keaslian ijazah S-1 milik mantan presiden tersebut. Salah satu unggahan itu berasal dari akun milik dokter Tifa.
Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, Jokowi disebut meminta Syarif mengumpulkan berbagai konten di media sosial yang dianggap menyerang nama baiknya dengan narasi bahwa ijazah S-1 miliknya tidak asli.
Selanjutnya, pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut.
Dalam kesempatan itu, mereka menegaskan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun instansi terkait.
Jaksa menyebut kuasa hukum Jokowi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan informasi yang dinilai sebagai berita bohong mengenai dugaan ijazah palsu tersebut.
Memasuki periode April hingga Mei 2025, Syarif kembali menunjukkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan dari berbagai platform media sosial yang berisi tuduhan serupa.
Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berasal dari dokter Tifa.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980.
Selama menempuh pendidikan, Jokowi dinyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sesuai ketentuan program sarjana, termasuk menuntaskan 160 satuan kredit semester (SKS).
Berdasarkan data akademik tersebut, UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Jaksa menilai tudingan yang disampaikan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal, merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,”ujar jaksa dalam persidangan.
“Tuduhan tersebut juga memicu pihak lain mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI,” tambahnya.
Lebih lanjut, JPU menyatakan tuduhan yang disampaikan Dokter Tifa merupakan informasi yang tidak benar. Hal itu didasarkan pada penegasan resmi UGM yang menyatakan Jokowi merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan.
Meski demikian, menurut jaksa, terdakwa tetap menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial maupun dalam sejumlah acara talk show.
Jaksa juga menyebut terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan yang dilontarkannya. Karena itu, perbuatan tersebut dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan dan nama baik Jokowi melalui penggunaan sarana teknologi informasi. []





