Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Purbaya saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang,” kata Purbaya dalam paparannya.
Purbaya menyebut, pemerintah berkomitmen untuk meindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten, termasuk yang berasal dari pemeriksaan LKPP pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam laporannya, BPK menyoroti sedikitnya tiga isu utama. Pertama, penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPP 2025 yang dinilai masih perlu diperbaiki.
Kedua, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah.
Ketiga, belum adanya penetapan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk belanja kompensasi serta ketidaksinkronan penetapan titik serah volume penyaluran jenis BBM tertentu berupa minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.
Purbaya menyebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Bendahara negara ini mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme yang lebih baik terkait pengungkapan informasi kinerja pemerintah dalam laporan keuangan.
Ia juga mengatakan, pemerintah akan menyelaraskan regulasi mengenai penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial, sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi data tunggal tersebut.
Sementara di sektor energi, purbaya mengatakan pemerintah akan menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi, serta menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.
“Komitmen pemerintah adalah terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan bahwa LKPP Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia menyebut, hal itu mencerminkan konsistensi pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal.




